Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanah Sultan Tak Dilepas untuk Jalan Tol, Pemprov DIY Bahas Skema Perjanjian Sewa

Kompas.com - 30/01/2023, 20:42 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Tanah kas desa yang merupakan tanah milik Sultan atau Sultan Ground (SG) yang terdampak pembangunan tol tak akan dilepas ke pemerintah pusat. Tanah tersebut akan disewa oleh pengelola jalan tol.

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Krido Suprayitno menjelaskan, bahwa Pemerintah DIY, Keraton Yogyakarta dan pihak pemanfaat dalam hal ini pengelola jalan tol tengah membahas skema perjanjian sewa. Salah satu yang dibahas adalah terkait waktu sewa.

"Ya memang kita pihak Pemda dengan Kasultanan dan pemanfaat itu baru membuat mekanisme melibatkan berbagai pihak. Sewanya per berapa tahun. Itulah membahas ke situ kita belum selesai," katanya saat dihubungi, Senin (30/1/2023).

Baca juga: Sultan Ground Tak Dijual untuk Tol, Sri Sultan Tegaskan Hanya Sewa

Selain itu, kata Krido, skema pengelolaan uang sewa jalan tol itu juga masih dalam pembahasan. 

"Uang sewa masuk mana APBD, APBN, atau desa. Itulah bagian yang harus kita bahas dulu skemanya," kata dia.

Krido juga belum bisa menyampaikan kapan pembahasan skema sewa jalan tol ini selesai. Pasalnya hal ini tergantung dari berbagai pihak.

"Target, tentunya berbagai pihak yang akan menentukan skema yang menjadi acuan. Jadi kami belum bisa matur (berbicara) selama itu belum selesai," katanya. 

Ia menambahkan tanah milik Sultan yang terdampak jalan tol paling banyak terdampak pembangunan jalan tol Yogyakarta-Bawen.

"Jogja Bawen paling banyak," kata dia.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Daerah Istimewa Yogyakarta, Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan, di DIY tanah ada yang memiliki karakteristik khusus. Tanah yang memiliki karakteristik khusus seperti tanah kas desa dan tanah milik  Sultan atau Sultan Ground (SG).

"Sejak awal Keraton menyampaikan tanah keraton tidak akan dilepas. Tetapi kalau mau digunakan jalan tol silakan. Mekanisme seperti apa dengan cara palilah (surat pemanfaatan tanah Sultan) yang diberikan pihak Keraton," jelas Aji, Jumat (13/1/2023).

Palilah tersebut nantinya diberikan kepada Dirjen Jasa Marga sebagai pengelola jalan tol. Menurut dia, pihak Keraton Yogyakarta sudah mengeluarkan beberapa palilah. 

Ia menjelaskan tanah Keraton ada yang digunakan untuk tanah kas desa atau pelungguh. Selain itu ada juga murni tanah Keraton yang tidak ada mengelola. Dia menegaskan keduanya tidak ada yang dilepas untuk pembangunan jalan tol.

Baca juga: Tanah Sultan Ground Tak Dilepas untuk Tol Jogja-Bawen, Sultan: Disewa, Tidak Ada Transaksi Jual Beli

"Kas desa kan tanah keraton hanya dipalilahkan kepada desa untuk dipergunakan. Kalau mau itu mau diganti penggunaannya harus ada palilah baru," katanya.

Disinggung soal kompensasi yang diberikan kepada pihak desa, Aji menyebut sekarang baru dalam tahap pembahasan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Museum Mini Sisa Hartaku di Yogyakarta: Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Museum Mini Sisa Hartaku di Yogyakarta: Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Yogyakarta
Enggan Komentar soal Pilkada, Pj Walkot Yogyakarta: Saya Sendiko Dawuh

Enggan Komentar soal Pilkada, Pj Walkot Yogyakarta: Saya Sendiko Dawuh

Yogyakarta
Bus Rombongan Halalbihalal Ditabrak Truk di Kulon Progo, Penumpang: Padahal Sejam Lagi Sampai

Bus Rombongan Halalbihalal Ditabrak Truk di Kulon Progo, Penumpang: Padahal Sejam Lagi Sampai

Yogyakarta
Mobil Rumput Adu Banteng dengan 2 Motor, 1 Orang Tewas

Mobil Rumput Adu Banteng dengan 2 Motor, 1 Orang Tewas

Yogyakarta
Pemerintah DIY Pastikan Ganti Penjabat Bupati Kulon Progo dan Wali Kota Yogyakarta

Pemerintah DIY Pastikan Ganti Penjabat Bupati Kulon Progo dan Wali Kota Yogyakarta

Yogyakarta
Truk Tabrak Bus Rombongan Halalbihalal, 2 Tewas, 10 Luka-luka

Truk Tabrak Bus Rombongan Halalbihalal, 2 Tewas, 10 Luka-luka

Yogyakarta
Anak Amien Rais Ikut Penjaringan Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui DPC PKB Kota Yogyakarta

Anak Amien Rais Ikut Penjaringan Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui DPC PKB Kota Yogyakarta

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Polemik UKT di UGM dan Pentingnya Mengawal Kebijakan...

Polemik UKT di UGM dan Pentingnya Mengawal Kebijakan...

Yogyakarta
TPA Regional Piyungan Ditutup, Bantul Klaim Siap Mengelola Sampah

TPA Regional Piyungan Ditutup, Bantul Klaim Siap Mengelola Sampah

Yogyakarta
KPU Bantul Tetapkan 45 Nama Caleg Terpilih, Berikut Daftar Namanya

KPU Bantul Tetapkan 45 Nama Caleg Terpilih, Berikut Daftar Namanya

Yogyakarta
Pemkot Yogyakarta Terapkan Strategi Bermain Dakon untuk Antisipasi Penumpukan Sampah

Pemkot Yogyakarta Terapkan Strategi Bermain Dakon untuk Antisipasi Penumpukan Sampah

Yogyakarta
Mahasiswa yang Meninggal Usai Latihan Bela Diri Alami Luka di Usus, Diduga Akibat Tendangan

Mahasiswa yang Meninggal Usai Latihan Bela Diri Alami Luka di Usus, Diduga Akibat Tendangan

Yogyakarta
Rumah di Klaten Terbakar Saat Pemiliknya Shalat Jumat, Diduga Akibat Korsleting 'Charger' HP

Rumah di Klaten Terbakar Saat Pemiliknya Shalat Jumat, Diduga Akibat Korsleting "Charger" HP

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com