YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Tanah kas desa yang merupakan tanah milik Sultan atau Sultan Ground (SG) yang terdampak pembangunan tol tak akan dilepas ke pemerintah pusat. Tanah tersebut akan disewa oleh pengelola jalan tol.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Krido Suprayitno menjelaskan, bahwa Pemerintah DIY, Keraton Yogyakarta dan pihak pemanfaat dalam hal ini pengelola jalan tol tengah membahas skema perjanjian sewa. Salah satu yang dibahas adalah terkait waktu sewa.
"Ya memang kita pihak Pemda dengan Kasultanan dan pemanfaat itu baru membuat mekanisme melibatkan berbagai pihak. Sewanya per berapa tahun. Itulah membahas ke situ kita belum selesai," katanya saat dihubungi, Senin (30/1/2023).
Baca juga: Sultan Ground Tak Dijual untuk Tol, Sri Sultan Tegaskan Hanya Sewa
Selain itu, kata Krido, skema pengelolaan uang sewa jalan tol itu juga masih dalam pembahasan.
"Uang sewa masuk mana APBD, APBN, atau desa. Itulah bagian yang harus kita bahas dulu skemanya," kata dia.
Krido juga belum bisa menyampaikan kapan pembahasan skema sewa jalan tol ini selesai. Pasalnya hal ini tergantung dari berbagai pihak.
"Target, tentunya berbagai pihak yang akan menentukan skema yang menjadi acuan. Jadi kami belum bisa matur (berbicara) selama itu belum selesai," katanya.
Ia menambahkan tanah milik Sultan yang terdampak jalan tol paling banyak terdampak pembangunan jalan tol Yogyakarta-Bawen.
"Jogja Bawen paling banyak," kata dia.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Daerah Istimewa Yogyakarta, Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan, di DIY tanah ada yang memiliki karakteristik khusus. Tanah yang memiliki karakteristik khusus seperti tanah kas desa dan tanah milik Sultan atau Sultan Ground (SG).
"Sejak awal Keraton menyampaikan tanah keraton tidak akan dilepas. Tetapi kalau mau digunakan jalan tol silakan. Mekanisme seperti apa dengan cara palilah (surat pemanfaatan tanah Sultan) yang diberikan pihak Keraton," jelas Aji, Jumat (13/1/2023).
Palilah tersebut nantinya diberikan kepada Dirjen Jasa Marga sebagai pengelola jalan tol. Menurut dia, pihak Keraton Yogyakarta sudah mengeluarkan beberapa palilah.
Ia menjelaskan tanah Keraton ada yang digunakan untuk tanah kas desa atau pelungguh. Selain itu ada juga murni tanah Keraton yang tidak ada mengelola. Dia menegaskan keduanya tidak ada yang dilepas untuk pembangunan jalan tol.
Baca juga: Tanah Sultan Ground Tak Dilepas untuk Tol Jogja-Bawen, Sultan: Disewa, Tidak Ada Transaksi Jual Beli
"Kas desa kan tanah keraton hanya dipalilahkan kepada desa untuk dipergunakan. Kalau mau itu mau diganti penggunaannya harus ada palilah baru," katanya.
Disinggung soal kompensasi yang diberikan kepada pihak desa, Aji menyebut sekarang baru dalam tahap pembahasan.