KOMPAS.com - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan HB X angkat bicara soal Sultan Ground (SG) yang ramai dikabarkan dijual karena terdampak proyek tol Yogyakarta-Bawen.
Menurut Sri Sultan, tanah yang dimiliki Kasultanan Yogyakarta itu tidak dijual, namun hanya disewakan ke pengelola tol.
Dengan transaksi sewa menyewa itu, kata Sultan, tidak ada tanah SG yang dilepas oleh Keraton Yogyakarta.
Baca juga: Atasi Kemiskinan di DI Yogyakarta, Sultan Wacanakan Beri Bansos Seumur Hidup
"Iya (sewa), pokoknya tidak ada transaksi jual beli," katanya, Rabu (25/1/2023).
Sementara itu, proses sewa-menyewa SG itu langsung difasilitasi oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).
Baca juga: Tanah Sultan Ground Tak Dilepas untuk Tol Jogja-Bawen, Sultan: Disewa, Tidak Ada Transaksi Jual Beli
Kemenkumham itu, kata Sri Sultan, juga menggagas soal payung hukum atas proses sewa-menyewa itu dan jangka waktu sewanya.
"Tapi, yang memfasilitasi bukan departemen (kementerian) PU tapi hukum dan ham (Kemenkum HAM) yang akan membangun kesepakatan hukumnya," katanya.
"Ya itu tadi prinsip tidak berubah, disewa, terserah nyewanya, dengan jangka waktu 20 tahun diperpanjang atau 40 tahun," tambahnya.
Baca juga: Kita Ingin Kasus Kecelakaan Diusut Tuntas Siapa Pun Pelakunya, Mau Polisi atau Bukan
Dalam kesempatan itu, Sri Sultan juga menanggapi soal keluhan warga yang terdampak akibat proyek pembangunan tol.
Menurut Sri Sultan, pihak pengembang atau developer yang seharusnya bertanggung jawab.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.