Salin Artikel

Tanah Sultan Tak Dilepas untuk Jalan Tol, Pemprov DIY Bahas Skema Perjanjian Sewa

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Krido Suprayitno menjelaskan, bahwa Pemerintah DIY, Keraton Yogyakarta dan pihak pemanfaat dalam hal ini pengelola jalan tol tengah membahas skema perjanjian sewa. Salah satu yang dibahas adalah terkait waktu sewa.

"Ya memang kita pihak Pemda dengan Kasultanan dan pemanfaat itu baru membuat mekanisme melibatkan berbagai pihak. Sewanya per berapa tahun. Itulah membahas ke situ kita belum selesai," katanya saat dihubungi, Senin (30/1/2023).

Selain itu, kata Krido, skema pengelolaan uang sewa jalan tol itu juga masih dalam pembahasan. 

"Uang sewa masuk mana APBD, APBN, atau desa. Itulah bagian yang harus kita bahas dulu skemanya," kata dia.

Krido juga belum bisa menyampaikan kapan pembahasan skema sewa jalan tol ini selesai. Pasalnya hal ini tergantung dari berbagai pihak.

"Target, tentunya berbagai pihak yang akan menentukan skema yang menjadi acuan. Jadi kami belum bisa matur (berbicara) selama itu belum selesai," katanya. 

Ia menambahkan tanah milik Sultan yang terdampak jalan tol paling banyak terdampak pembangunan jalan tol Yogyakarta-Bawen.

"Jogja Bawen paling banyak," kata dia.

"Sejak awal Keraton menyampaikan tanah keraton tidak akan dilepas. Tetapi kalau mau digunakan jalan tol silakan. Mekanisme seperti apa dengan cara palilah (surat pemanfaatan tanah Sultan) yang diberikan pihak Keraton," jelas Aji, Jumat (13/1/2023).

Palilah tersebut nantinya diberikan kepada Dirjen Jasa Marga sebagai pengelola jalan tol. Menurut dia, pihak Keraton Yogyakarta sudah mengeluarkan beberapa palilah. 

Ia menjelaskan tanah Keraton ada yang digunakan untuk tanah kas desa atau pelungguh. Selain itu ada juga murni tanah Keraton yang tidak ada mengelola. Dia menegaskan keduanya tidak ada yang dilepas untuk pembangunan jalan tol.

"Kas desa kan tanah keraton hanya dipalilahkan kepada desa untuk dipergunakan. Kalau mau itu mau diganti penggunaannya harus ada palilah baru," katanya.

Disinggung soal kompensasi yang diberikan kepada pihak desa, Aji menyebut sekarang baru dalam tahap pembahasan.

"Apakah nanti mendpatkan sewa.Kalau sewa per bulan atau pert ahun, masih dalam pembicaraan," kata dia.

Pembahasan dilakukan oleh sejumlah pihak. Baik itu pemerintah desa, Pemerintah DIY, dan juga dari pihak Keraton Yogyakarta, serta Direktorat Jenderal Jasa Marga.

"Tentu ini jadi penghasilan desa tidak boleh desa tidak punya penghasilan," kata dia.

Dalam palilah, menurut Aji, dicantumkan berapa lama digunakan tanah sebagai jalan tol.

"Biasanya berbunyi sepanjang digunakan untuk jalan tol, tentu tergantung pembicaraan Keraton dan pengelola jalan tol," katanya.

Dengan menggunakan metode ini, menurut dia, tidak ada tukar guling.

"Tidak ada (tukar guling) karena tidak ada pelepasan," pungkas dia.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/01/30/204239678/tanah-sultan-tak-dilepas-untuk-jalan-tol-pemprov-diy-bahas-skema

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke