"Apakah nanti mendpatkan sewa.Kalau sewa per bulan atau pert ahun, masih dalam pembicaraan," kata dia.
Pembahasan dilakukan oleh sejumlah pihak. Baik itu pemerintah desa, Pemerintah DIY, dan juga dari pihak Keraton Yogyakarta, serta Direktorat Jenderal Jasa Marga.
Baca juga: Atasi Kemiskinan di DI Yogyakarta, Sultan Wacanakan Beri Bansos Seumur Hidup
"Tentu ini jadi penghasilan desa tidak boleh desa tidak punya penghasilan," kata dia.
Dalam palilah, menurut Aji, dicantumkan berapa lama digunakan tanah sebagai jalan tol.
"Biasanya berbunyi sepanjang digunakan untuk jalan tol, tentu tergantung pembicaraan Keraton dan pengelola jalan tol," katanya.
Dengan menggunakan metode ini, menurut dia, tidak ada tukar guling.
"Tidak ada (tukar guling) karena tidak ada pelepasan," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.