YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendesak Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk segera melaporkan kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus kepada pihak berwenang, termasuk DP3AP2 dan kepolisian.
Kepala DP3AP2 DIY, Erlina Hidayati Sumardi, mengungkapkan bahwa ketidaklaporan kasus kekerasan seksual mengakibatkan pihaknya kesulitan mendapatkan informasi yang akurat mengenai jumlah korban.
"Kami belum bisa mendapatkan akses terhadap para korban yang jelas sehingga kami belum bisa mendatangi juga para korbannya," ujarnya saat dihubungi pada Senin (14/4/2025).
Baca juga: Kasus Kekerasan Seksual Guru Besar Farmasi UGM, Ini Tanggapan LPSK
Erlina menekankan pentingnya pelaporan kasus kekerasan seksual sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang mewajibkan setiap kasus untuk dilaporkan agar bisa segera ditindaklanjuti dengan pendampingan.
"Sehingga DP3AP2 DIY mengetahui kasus secara detail," tambahnya.
Saat ini, DP3AP2 DIY sedang merencanakan pertemuan untuk membahas kasus ini bersama pihak UGM.
Namun, proses tersebut terhambat karena ketua tim Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual (PPKS) UGM sedang berada di Norwegia.
"Kenapa kami mengagendakan untuk rapat segera itu kan dalam rangka itu. Tapi itu tadi kendalanya adalah Satgas PPKS UGM itu menunggu ketuanya pulang," jelas dia.
Baca juga: Guru Besar Farmasi UGM Dipecat karena Kekerasan Seksual, Ini Temuan Satgas