YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih menunggu laporan resmi untuk memberikan perlindungan kepada korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum guru besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, berinisial EM.
Ketua LPSK Brigjen Purn Achmadi menyatakan bahwa dalam melindungi korban maupun saksi, penting untuk mengetahui secara detail proses hukum yang berlaku.
Hingga saat ini, korban kekerasan seksual di UGM belum melapor ke LPSK.
“Proses hukumnya seperti apa itu penting satu. Yang kedua permohonan perlindungan belum ada,” ujar Achmadi pada Minggu (13/4/2025).
“Pada prinsipnya LPSK siap memberikan perlindungan saksi dan korban sesuai dengan mekanisme prosedur yang berlaku,” imbuhnya.
Baca juga: Soal Kasus Kekerasan Seksual Oknum Guru Besar, UGM: Lebih Banyak di Rumah
Achmadi menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu laporan resmi dari para korban kekerasan seksual.
“Pengajuan kan penting, dasar pengajuan jadi hal yang sangat penting,” pungkasnya.
Sebelumnya, oknum guru besar Fakultas Farmasi UGM, berinisial EM, terjerat kasus kekerasan seksual dan telah diberhentikan dari jabatannya sebagai dosen.
Modus operandi yang dilakukan oleh EM lebih banyak terjadi di rumahnya.
Baca juga: Guru Besar Farmasi UGM Dipecat karena Kekerasan Seksual, Ini Temuan Satgas