Kepala DP3AP2 DIY, Erlina Hidayati Sumardi, mengungkapkan bahwa ketidaklaporan kasus kekerasan seksual mengakibatkan pihaknya kesulitan mendapatkan informasi yang akurat mengenai jumlah korban.
"Kami belum bisa mendapatkan akses terhadap para korban yang jelas sehingga kami belum bisa mendatangi juga para korbannya," ujarnya saat dihubungi pada Senin (14/4/2025).
Erlina menekankan pentingnya pelaporan kasus kekerasan seksual sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang mewajibkan setiap kasus untuk dilaporkan agar bisa segera ditindaklanjuti dengan pendampingan.
"Sehingga DP3AP2 DIY mengetahui kasus secara detail," tambahnya.
Saat ini, DP3AP2 DIY sedang merencanakan pertemuan untuk membahas kasus ini bersama pihak UGM.
Namun, proses tersebut terhambat karena ketua tim Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual (PPKS) UGM sedang berada di Norwegia.
"Kenapa kami mengagendakan untuk rapat segera itu kan dalam rangka itu. Tapi itu tadi kendalanya adalah Satgas PPKS UGM itu menunggu ketuanya pulang," jelas dia.
Kasus dugaan kekerasan seksual harus segera dilaporkan
Erlina menyayangkan bahwa selama penanganan kasus oleh Satgas PPKS UGM, tidak ada pemberitahuan atau informasi yang disampaikan kepada DP3AP2.
"Jadi, selama penanganan kasus itu oleh Satgas PPKS UGM itu tidak ada pemberitahuan atau informasi kepada kami," ujarnya.
Dia meminta agar setiap kasus dugaan kekerasan seksual segera dilaporkan, sehingga DP3AP2 dapat memantau kinerja Satgas PPKS.
"Ketika ada kasus jangan ditangani sendiri, karena ada hak-hak korban juga di situ," ucapnya.
Erlina mengakui bahwa saat ini dirinya belum mengetahui secara pasti jumlah korban dari kasus tersebut, sehingga belum bisa memastikan apakah korban bersedia untuk melanjutkan kasus ini ke ranah hukum.
Menurutnya, sebaiknya kasus ini dilanjutkan ke ranah hukum untuk memberikan efek jera kepada pelaku.
"Iya, jelas supaya ada upaya jera, membuat jera pelaku dengan proses hukum itu," imbuhnya.
Meskipun UGM telah memberikan sanksi berupa pemecatan kepada pelaku, Erlina menegaskan bahwa kontrol sosial tetap diperlukan.
"Tetapi ini kan dalam rangka untuk kontrol sosial juga, itu harusnya diproses hukum supaya pelaku tidak melakukan hal yang sama kepada warga masyarakat yang lain," pungkasnya.
https://yogyakarta.kompas.com/read/2025/04/14/122500278/penanganan-kasus-kekerasan-seksual-di-ugm-dikritik-harus-ada-efek-jera