Salin Artikel

Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di UGM Dikritik, Harus Ada Efek Jera

Kepala DP3AP2 DIY, Erlina Hidayati Sumardi, mengungkapkan bahwa ketidaklaporan kasus kekerasan seksual mengakibatkan pihaknya kesulitan mendapatkan informasi yang akurat mengenai jumlah korban.

"Kami belum bisa mendapatkan akses terhadap para korban yang jelas sehingga kami belum bisa mendatangi juga para korbannya," ujarnya saat dihubungi pada Senin (14/4/2025).

Erlina menekankan pentingnya pelaporan kasus kekerasan seksual sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang mewajibkan setiap kasus untuk dilaporkan agar bisa segera ditindaklanjuti dengan pendampingan.

"Sehingga DP3AP2 DIY mengetahui kasus secara detail," tambahnya.

Saat ini, DP3AP2 DIY sedang merencanakan pertemuan untuk membahas kasus ini bersama pihak UGM.

Namun, proses tersebut terhambat karena ketua tim Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual (PPKS) UGM sedang berada di Norwegia.

"Kenapa kami mengagendakan untuk rapat segera itu kan dalam rangka itu. Tapi itu tadi kendalanya adalah Satgas PPKS UGM itu menunggu ketuanya pulang," jelas dia.


Kasus dugaan kekerasan seksual harus segera dilaporkan

Erlina menyayangkan bahwa selama penanganan kasus oleh Satgas PPKS UGM, tidak ada pemberitahuan atau informasi yang disampaikan kepada DP3AP2.

"Jadi, selama penanganan kasus itu oleh Satgas PPKS UGM itu tidak ada pemberitahuan atau informasi kepada kami," ujarnya.

Dia meminta agar setiap kasus dugaan kekerasan seksual segera dilaporkan, sehingga DP3AP2 dapat memantau kinerja Satgas PPKS.

"Ketika ada kasus jangan ditangani sendiri, karena ada hak-hak korban juga di situ," ucapnya.

Erlina mengakui bahwa saat ini dirinya belum mengetahui secara pasti jumlah korban dari kasus tersebut, sehingga belum bisa memastikan apakah korban bersedia untuk melanjutkan kasus ini ke ranah hukum.

Menurutnya, sebaiknya kasus ini dilanjutkan ke ranah hukum untuk memberikan efek jera kepada pelaku.

"Iya, jelas supaya ada upaya jera, membuat jera pelaku dengan proses hukum itu," imbuhnya.

Meskipun UGM telah memberikan sanksi berupa pemecatan kepada pelaku, Erlina menegaskan bahwa kontrol sosial tetap diperlukan.

"Tetapi ini kan dalam rangka untuk kontrol sosial juga, itu harusnya diproses hukum supaya pelaku tidak melakukan hal yang sama kepada warga masyarakat yang lain," pungkasnya.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2025/04/14/122500278/penanganan-kasus-kekerasan-seksual-di-ugm-dikritik-harus-ada-efek-jera

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com