Erlina menyayangkan bahwa selama penanganan kasus oleh Satgas PPKS UGM, tidak ada pemberitahuan atau informasi yang disampaikan kepada DP3AP2.
"Jadi, selama penanganan kasus itu oleh Satgas PPKS UGM itu tidak ada pemberitahuan atau informasi kepada kami," ujarnya.
Dia meminta agar setiap kasus dugaan kekerasan seksual segera dilaporkan, sehingga DP3AP2 dapat memantau kinerja Satgas PPKS.
"Ketika ada kasus jangan ditangani sendiri, karena ada hak-hak korban juga di situ," ucapnya.
Baca juga: Soal Kasus Kekerasan Seksual Oknum Guru Besar, UGM: Lebih Banyak di Rumah
Erlina mengakui bahwa saat ini dirinya belum mengetahui secara pasti jumlah korban dari kasus tersebut, sehingga belum bisa memastikan apakah korban bersedia untuk melanjutkan kasus ini ke ranah hukum.
Menurutnya, sebaiknya kasus ini dilanjutkan ke ranah hukum untuk memberikan efek jera kepada pelaku.
"Iya, jelas supaya ada upaya jera, membuat jera pelaku dengan proses hukum itu," imbuhnya.
Meskipun UGM telah memberikan sanksi berupa pemecatan kepada pelaku, Erlina menegaskan bahwa kontrol sosial tetap diperlukan.
"Tetapi ini kan dalam rangka untuk kontrol sosial juga, itu harusnya diproses hukum supaya pelaku tidak melakukan hal yang sama kepada warga masyarakat yang lain," pungkasnya.
Baca juga: Evakuasi 1000 Warga Gaza, Solusi atau Masalah Baru?
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang