Editor
YOGYAKARTA, KOMPAS.com – Seorang guru besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta berinisial EM, terjerat kasus kekerasan seksual dan telah diberhentikan dari jabatannya sebagai dosen tetap.
Sekretaris UGM, Andi Sandi, mengungkapkan bahwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh EM lebih banyak terjadi di luar lingkungan kampus, khususnya di rumahnya sendiri.
Hal itu diungkapkannya saat ditemui di Balairung UGM, Selasa (8/4/2025).
"Modusnya kegiatannya dilakukan lebih banyak di rumah, mulai dari diskusi, bimbingan akademik baik itu skripsi, tesis, juga disertasi," kata dia.
Baca juga: Menemukan Kekerasan Seksual di Kampus, ke Mana Harus Mengadu?
Sebelum diberhentikan, EM menjabat sebagai Ketua Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC) di Fakultas Farmasi UGM.
Menurut Andi, kegiatan di research center tersebut juga digunakan sebagai modus untuk melakukan kekerasan seksual.
“Kemudian juga di research center-nya dan juga kegiatan-kegiatan lomba. Jadi biasanya ada lomba, mereka membuat dokumen, persiapan proposalnya dilakukan di luar kampus," lanjutnya.
Baca juga: Soal Prank Sampah YouTuber Ferdian Paleka, dari Pelanggaran Etika hingga Tekanan karena Keadaan
Meski sebagian besar kekerasan dilakukan di luar kampus, hasil pemeriksaan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UGM menunjukkan bahwa kekerasan seksual dalam bentuk verbal juga terjadi di lingkungan kampus.
"Kalau kami melihat yang diperiksa ya, itu memang ada (kejadian di kampus) tetapi itu yang verbal," ucapnya.
Kasus kekerasan seksual ini mulai terungkap setelah adanya laporan ke pihak Fakultas Farmasi pada Juli 2024.
"Berdasarkan laporan tersebut, pimpinan Fakultas Farmasi langsung berkoordinasi dan melaporkan kasus tersebut kepada Satgas PPKS UGM," ujar Andi Sandi dalam keterangan tertulis Humas UGM, Minggu (6/4/2025).
Baca juga: Respons Menteri ESDM dan Pertamina soal Insiden Pertalite Tercampur Air di Klaten
Satgas PPKS kemudian mengambil langkah pendampingan terhadap korban, serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terlapor.
Andi menegaskan bahwa UGM berkomitmen penuh dalam pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual dengan berpegang pada prinsip pengarusutamaan dan keadilan gender, serta mengedepankan pelayanan, perlindungan, pemulihan, dan pemberdayaan korban.
Sebagai bentuk tanggung jawab, universitas bertindak cepat dengan membebastugaskan EM dari seluruh aktivitas tridharma perguruan tinggi dan jabatannya sebagai Ketua CCRC.
"Jabatan terlapor selaku ketua CCRC dicopot berdasarkan kepada keputusan Dekan Farmasi UGM 12 Juli 2024. Keputusan Dekan Farmasi jauh sebelum proses pemeriksaan selesai dan dijatuhkan sanksi kepada yang bersangkutan, untuk kepentingan korban dan untuk memberikan jaminan ruang aman bagi seluruh sivitas akademika di fakultas," jelasnya.
Baca juga: Kronologi Pembunuhan Jurnalis Juwita: Direncanakan, Dilakukan Sendiri oleh Oknum TNI AL