"Pemeriksaan secara internal sudah kami lakukan baik di lapas, dari kantor wilayah, maupun dari Inspektorat Jenderal Pemasyarakatan. Pemeriksaan dilakukan di medio Januari," ujar Kelik Sulistyanto dalam jumpa pers di Polresta Sleman.
Saat ini, MRP telah diberhentikan sementara.
Sanksi disiplin akan menunggu putusan pengadilan.
"Saat ini yang bersangkutan sudah diberhentikan sementara, nanti untuk sanksi disiplin menunggu pengadilan berketapan hukum tetap," pungkasnya.
Baca juga: Soal Pungli di Lapas Cebongan, Kanwil Kemenkumham DIY: Kami Ikuti Proses Hukum
Sebelumnya, Polresta Sleman menyelidiki dugaan pungutan liar di Lapas Kelas II B Sleman berdasarkan laporan dari keluarga warga binaan.
"Itu (dugaan pungutan liar) lagi dalam proses penyelidikan," ujar Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian, pada Selasa (21/05/2024).
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DI Yogyakarta, Agung Aribawa, menambahkan bahwa pelanggaran kedisiplinan ini dilakukan oleh satu oknum pegawai yang merupakan pejabat struktural di Lapas Kelas II B Sleman.
"Oknum inisial M melakukan pelanggaran kedisiplinan dalam bentuk pungutan liar," tandasnya.
Aribawa juga mengungkapkan bahwa modus pungutan liar ini melibatkan kesepakatan dengan warga binaan untuk mendapatkan layanan tertentu, seperti kamar yang lebih baik di lapas.
"Oknum inisial M melakukan pelanggaran kedisiplinan dalam bentuk pungutan liar," ungkapnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang