YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Polresta Sleman telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam dugaan pungutan liar (pungli) di Lapas Kelas IIB Sleman, yang dikenal sebagai Lapas Cebongan.
Dalam kasus ini, polisi menemukan adanya ancaman dan pemukulan yang dilakukan oleh pelaku.
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian menjelaskan bahwa penyelidikan dimulai pada Desember 2023 setelah pihaknya menerima aduan terkait pungutan liar di Lapas Kelas IIB Sleman.
"Kita melakukan penyelidikan kurang lebih tujuh bulan. Pada 3 Juni 2024, kami memiliki keyakinan bahwa kami menjumpai suatu tindak pidana korupsi dari laporan tersebut," ungkapnya dalam jumpa pers pada Rabu (20/11/2024).
Riski Adrian menambahkan bahwa setelah ditingkatkan menjadi penyidikan, satu orang ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka berinisial MRP, yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Lapas Kelas IIB Sleman. Saat kejadian, pelaku menjabat sebagai Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP).
"Waktu melakukan kegiatan tersebut, pelaku memiliki jabatan sebagai Kepala KPLP di Lapas Kelas II Cebongan," ucapnya.
Sebanyak 53 orang saksi telah dimintai keterangan, termasuk satu orang ahli pidana.
"Modus yang dilakukan tersangka terhadap para tahanan dan narapidana yaitu melakukan pengancaman, melakukan pemukulan, meminta uang," jelas Riski Adrian.
Aksi pungli ini berlangsung dari 8 November 2022 hingga 16 November 2023, dengan total uang hasil pungutan liar mencapai lebih dari Rp 700 juta.
"Dari total uang yang dilakukan oleh tersangka terhitung dari 8 November 2022 sampai 16 November 2023, itu sebanyak Rp 730.250.000," kata Riski Adrian.
Riski Adrian juga menjelaskan bahwa tersangka mampu menekan tahanan dan narapidana dengan memanfaatkan jabatannya.
"Dia memiliki kewenangan. Jadi dengan menjabat sebagai kepala satuan pengamanan, dia memanfaatkan upaya-upaya ini," tuturnya.
Kepala Lapas Kelas II B Sleman, Kelik Sulistyanto, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan internal terkait pelanggaran tugas dan fungsi yang dilakukan oleh MRP.
"Pemeriksaan secara internal sudah kami lakukan baik di lapas, dari kantor wilayah, maupun dari Inspektorat Jenderal Pemasyarakatan. Pemeriksaan dilakukan di medio Januari," ujar Kelik Sulistyanto dalam jumpa pers di Polresta Sleman.
Saat ini, MRP telah diberhentikan sementara.
Sanksi disiplin akan menunggu putusan pengadilan.
"Saat ini yang bersangkutan sudah diberhentikan sementara, nanti untuk sanksi disiplin menunggu pengadilan berketapan hukum tetap," pungkasnya.
Sebelumnya, Polresta Sleman menyelidiki dugaan pungutan liar di Lapas Kelas II B Sleman berdasarkan laporan dari keluarga warga binaan.
"Itu (dugaan pungutan liar) lagi dalam proses penyelidikan," ujar Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian, pada Selasa (21/05/2024).
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DI Yogyakarta, Agung Aribawa, menambahkan bahwa pelanggaran kedisiplinan ini dilakukan oleh satu oknum pegawai yang merupakan pejabat struktural di Lapas Kelas II B Sleman.
"Oknum inisial M melakukan pelanggaran kedisiplinan dalam bentuk pungutan liar," tandasnya.
Aribawa juga mengungkapkan bahwa modus pungutan liar ini melibatkan kesepakatan dengan warga binaan untuk mendapatkan layanan tertentu, seperti kamar yang lebih baik di lapas.
"Oknum inisial M melakukan pelanggaran kedisiplinan dalam bentuk pungutan liar," ungkapnya.
https://yogyakarta.kompas.com/read/2024/11/20/140500678/pungli-di-lapas-cebongan-oknum-asn-pukul-tahanan-dan-kantongi-ratusan