YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Polresta Sleman akan melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan pungutan liar di Lapas Kelas IIB Sleman atau Lapas Cebongan. Rencananya gelar perkara akan dilakukan pekan ini di Mapolda DI Yogyakarta (DIY).
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian mengatakan, dua minggu lalu telah mengirimkan surat ke lapas terkait dengan gelar perkara penetapan tersangka.
"Tapi baru dikabulkan dalam minggu ini, tepatnya pada hari Kamis untuk gelar penetapan tersangka di Polda DIY," ujarnya di Mapolresta Sleman, Selasa (16/07/2024).
Baca juga: Status Kasus Dugaan Pungli di Lapas Cebongan Naik Jadi Penyidikan
Sebanyak 25 orang yang dimintai keterangan terkait dengan kasus dugaan pungutan liar di Lapas Kelas II B Sleman. Mereka merupakan petugas lapas, tim medis lapas, narapidana dan korban.
"Kita gelarkan, baru kita tahu berapa dari peserta gelar berapa yang layak atau memenuhi dua alat bukti penetapan tersangka itu," tandasnya.
Dia mengatakan pihaknya juga telah memeriksa terduga pelaku seorang yang merupakan seorang ASN di Lapas Kelas II B Sleman. Pemeriksaan tersebut dilakukan di Jakarta.
"Yang bersangkutan masih terikat dengan ASN nya, yang bersangkutan juga sudah kita lakukan pemeriksaan di Jakarta kemarin. Ya pemeriksaan ngalir, walaupun yang bersangkutan sama sekali tidak mengakui perbuatannya," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Polresta Sleman tengah menyelidiki dugaan pungutan liar di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sleman atau dikenal Lapas Cebongan. Dugaan pungutan liar tersebut berawal adanya laporan dari keluarga warga binaan.
"Itu (dugaan pungutan liar) lagi dalam proses penyelidikan," ujar Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian, Selasa (21/05/2024).
Riski Adrian menyampaikan awalnya ada laporan dari keluarga warga binaan terkait dugaan pungutan liar di Lapas Kelas II B Sleman. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
"Ada yang laporan keluarga dari narapidana itu. Informasinya seperti itu, habis itu kita lakukan penyelidikan mendalam," tuturnya.
Keluarga warga binaan tersebut, lanjut Riski Adrian, melaporkan dugaan pungutan liar pada awal tahun ini.
"(Laporan) Awal - awal tahun ini lah, sekitar Januari awal atau Januari akhir," tuturnya.
Diungkapkan Riski Adrian, proses penyelidikan masih berjalan. Saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DI Yogyakarta (DIY) Agung Aribawa memberikan penjelasan terkait dengan dugaan pungutan liar di Lapas Kelas II B Sleman.
Baca juga: Soal Dugaan Pungli, 8 Warga Binaan Lapas Cebongan Dipindahkan