YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Polresta Sleman telah menaikkan status kasus dugaan pungutan liar di Lapas Kelas II B Sleman atau Lapas Cebongan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Status dinaikkan menjadi penyidikan pada pada 28 Mei 2024.
"Pada hari kemarin 28 Mei kasus dugaan tindak korupsi di lapas Cebongan telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan," ujar Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi, Rabu (29/05/2024).
Baca juga: Soal Dugaan Pungli, 8 Warga Binaan Lapas Cebongan Dipindahkan
Yuswanto menyampaikan, awalnya mendapatkan aduan pada bulan Desember 2023. Kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Diungkapkan Yuswanto, dalam penanganan dugaan kasus korupsi perlu ke hati-hatian.
"Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi yang mana kemungkinan pihak-pihak yang terlibat memiliki kekuasaan atau kewenangan, sehingga kita wajib untuk berhati-hati, mengumpulkan alat bukti, sehingga kita pastikan dapat dilakukan penegakkan hukum. Melalui proses penyidikan," tuturnya.
Sejumlah saksi pun telah dimintai keterangan, yakni dari warga binaan, penjaga lapas, hingga dokter lapas.
"Hingga saat ini kami telah memeriksa 18 orang saksi yang terdiri dari warga binaan, termasuk juga dokter, dan juga beberapa penjaga lapas," ucapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Andrian menyampaikan, sudah hampir lima bulan melakukan proses penyelidikan.
"Jadi proses penyelidikan kita itu memang sudah hampir lima bulan, sifatnya aduan bukan laporan. Jadi kita melakukan penyelidikan dari hasil penyelidikan itu kita sudah menjumpai beberapa barang bukti dan alat bukti," ucap Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Andrian.
Para saksi yang dimintai keterangan adalah yang dianggap mengetahui terjadinya dugaan pungutan liar tersebut. Total ada 18 orang saksi yang dimintai keterangan.
"Karena tanggal 28 kemarin sudah ditingkatkan ke dalam proses penyidikan tentunya kita akan melakukan upaya-upaya hukum terkait pemanggilan kembali akan mintai keteranganya tapi dalam berita acara pemeriksaan yang tentunya sudah pro justicia berkekuatan hukum," tandasnya.
Riski Adrian menuturkan, status kasus dugaan pengutan liar di Lapas Cebongan memang sudah dinaikan menjadi penyidikan. Namun, saat ini belum ada penetapan tersangka.
Usai naik menjadi penyidikan, pihaknya pun akan kembali memanggil para saksi untuk dimintai keterangan lebih mendalam.
"Belum, kemarin itu kita hanya intergosasi. Jadi orang yang bersaksi dalam proses penyidikan akan kita dalami keterangannya," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya Polresta Sleman tengah menyelidiki dugaan pungutan liar di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sleman atau dikenal Lapas Cebongan. Dugaan pungutan liar tersebut berawal adanya laporan dari keluarga warga binaan.