Polisi menyita sejumlah barang bukti, terutama koper dan isinya.
Selain itu, polisi mendapati kopian e-tiket DW. Hingga akhirnya polisi bisa menemukan pelaku di Bali.
“Sebanyak 80.000 sudah dilepas ke laut Pantai Baru,” kata Nunuk.
Baca juga: Penangkapan Edhy Prabowo dan Polemik Ekspor Benih Lobster...
Diyan mengakui perbuatannya telah menyelundupkan benih lobster ke luar negeri tersebut. Namun, Diyan mengaku hanya sebagai kurir.
Seorang warga asing bernama Mr To meminta dirinya membawa koper isi lobster tersebut ke luar negeri via penerbangan internasional.
Diyan mengatakan, sudah kenal dengan warga asing tersebut sebelumnya.
Pekerja toko ikan ini menuruti permintaan Mr To karena tertarik imbalan Rp 5.000.000 sekali antar.
Baca juga: Tuai Pro Kontra, Ini Data Ekspor Benih Lobster dari Indonesia pada 2009-2014
Diyan merasa yakin semua akan berjalan mulus. Pasalnya, ini bukan kali pertama WNA itu meminta Diyan membawa benur. Sebelumnya, WNA itu meminta Diyan membawa benih ke Singapura dan Sabah.
“Jumlahnya tidak tahu. Sudah dalam bentuk koper,” kata Diyan.
WNA ini memastikan perizinan benur sudah lengkap. Benar saja, pengiriman pertama itu berjalan mulus.
“Dia membawa semua dokumentasinya. Yang kedua saya kira sama,” katanya.
Warga Buleleng ini mendapat tawaran pengiriman untuk kedua lewat YIA pada pertengahan Mei lalu. Kali ini koper tertahan.
"Mr To memerintahkan untuk pergi,” kata DW.
Baca juga: Menimbang Untung Rugi Kebijakan Ekspor Benih Lobster
Sejak itu, DW tidak pernah bertemu orang yang telah memerintahkannya, apalagi menerima pembayaran. Polisi akhirnya menemukan DW dan menangkapnya di Bali.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 27 angka 26 junto Pasal 27 angka 5 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang mengubah Pasal 92 junto Pasal 26 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan atau Pasal 88 junto Pasal 16 ayat 1 UU 31 Tahun 2004 tentang Perikanan atau Pasal 87 junto Pasal 34 UU 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Pelaku terancam pidana 8 tahun penjara.
Baca juga: Kebijakan Ekspor Benih Lobster Edhy Prabowo Disorot, Disebut Bahayakan Kedaulatan Pangan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.