Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekerja Toko Ikan Hias Selundupkan Benur Senilai Rp 1,6 Miliar via Bandara YIA, Ditangkap di Bali

Kompas.com - 02/07/2024, 13:52 WIB
Dani Julius Zebua,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KULON PROGO, KOMPAS.com – Jajaran kepolisian setempat menangkap seorang pekerja toko ikan hias karena kasus penyelundupan benur atau benih bening udang lobster (BBL) via Bandar Udara Yogyakarta International Airport (YIA) di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. 

DW alias Diyan (43) ditangkap saat berada di rumahnya di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, Selasa (4/6/2024).

“Kami menangkap pelaku saat berada di rumahnya di Bali,” kata Kapolres Kulon Progo, AKBP Nunuk Setiyowati, Selasa (2/7/2024).

Baca juga: Beda Susi dan Edhy, Mereka yang Setuju dan Menentang Ekspor Benih Lobster...

Penangkapan Diyan berawal dari aksi petugas AVSEC Bandara YIA yang mencegah dua koper berangkat dari YIA pada 14 Mei 2024 sekitar pukul 17.30 WIB.

Koper-koper itu rencananya akan terbang dalam salah satu maskapai penerbangan internasional tujuan Kuala Lumpur.  

Petugas AVSEC melalui X-ray mendapati benda mencurigakan dalam koper.

AVSEC berkoordinasi dengan petugas dari Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan DIY berupaya menemukan pemilik koper. 

Baca juga: Kontroversi Ekspor Benih Lobster dan Catatan Penyelundupan yang Mencapai Rp 1,37 Triliun...


Kerugian negara sekitar Rp 1,6 miliar

PENYELUNDUPAN BENUR: Polisi menangkap DW (43) karena menyelundupkan benur atau benih bening udang lobster via Bandar Udara Yogyakarta International Airport (YIA) di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. DW alias Diyan (43) tertangkap saat berada di rumahnya pada Kabupaten Buleleng, Bali, 4 Juni 2024 lalu.KOMPAS.COM/DANI JULIUS PENYELUNDUPAN BENUR: Polisi menangkap DW (43) karena menyelundupkan benur atau benih bening udang lobster via Bandar Udara Yogyakarta International Airport (YIA) di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. DW alias Diyan (43) tertangkap saat berada di rumahnya pada Kabupaten Buleleng, Bali, 4 Juni 2024 lalu.

Setelah tidak ditemukan, kemudian mereka memeriksa isi koper setelah pemilik tidak juga datang mengambil tas meski telah dilakukan beberapa kali panggilan. 

Ternyata, di dalam koper tersebut berisi 40 kantong BBL jenis lobster pasir.

Setiap kantong berisi  2.000 ekor atau total 80.000 ekor benih. 

"Kerugian negara dari penyelundupan ini Rp 1,6 miliar,” kata Nunuk.

Baca juga: Beda Pandangan Susi, Edhy, hingga Jokowi soal Ekspor Benih Lobster...

Balai Karantina lantas menyerahkan temuan itu ke polisi untuk ditindaklanjuti. 

Jajaran kepolisian akhirnya bisa menemukan DW, pemilik koper dan benur.

Polisi menangkap pelaku di rumahnya di Buleleng, lalu digiring ke Kulon Progo untuk pemeriksaan selanjutnya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, terutama koper dan isinya.

Selain itu, polisi mendapati kopian e-tiket DW. Hingga akhirnya polisi bisa menemukan pelaku di Bali. 

“Sebanyak 80.000 sudah dilepas ke laut Pantai Baru,” kata Nunuk.

Baca juga: Penangkapan Edhy Prabowo dan Polemik Ekspor Benih Lobster...

Mengaku hanya sebagai kurir

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah menyiapkan Keputusan Menteri yang mengatur harga patokan terendah benih bening lobster (BBL) di nelayan untuk melindungi dan meningkatkan kesejahteraan nelayan.SHUTTERSTOCK/FAJRIN RAHARJO Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah menyiapkan Keputusan Menteri yang mengatur harga patokan terendah benih bening lobster (BBL) di nelayan untuk melindungi dan meningkatkan kesejahteraan nelayan.

Diyan mengakui perbuatannya telah menyelundupkan benih lobster ke luar negeri tersebut. Namun, Diyan mengaku hanya sebagai kurir. 

Seorang warga asing bernama Mr To meminta dirinya membawa koper isi lobster tersebut ke luar negeri via penerbangan internasional.

Diyan mengatakan, sudah kenal dengan warga asing tersebut sebelumnya. 

Pekerja toko ikan ini menuruti permintaan Mr To karena tertarik imbalan Rp 5.000.000 sekali antar. 

Baca juga: Tuai Pro Kontra, Ini Data Ekspor Benih Lobster dari Indonesia pada 2009-2014

Diyan merasa yakin semua akan berjalan mulus. Pasalnya, ini bukan kali pertama WNA itu meminta Diyan membawa benur. Sebelumnya, WNA itu meminta Diyan membawa benih ke Singapura dan Sabah. 

“Jumlahnya tidak tahu. Sudah dalam bentuk koper,” kata Diyan. 

WNA ini memastikan perizinan benur sudah lengkap. Benar saja, pengiriman pertama itu berjalan mulus.

“Dia membawa semua dokumentasinya. Yang kedua saya kira sama,” katanya.

Warga Buleleng ini mendapat tawaran pengiriman untuk kedua lewat YIA pada pertengahan Mei lalu. Kali ini koper tertahan. 

"Mr To memerintahkan untuk pergi,” kata DW. 

Baca juga: Menimbang Untung Rugi Kebijakan Ekspor Benih Lobster

Sejak itu, DW tidak pernah bertemu orang yang telah memerintahkannya, apalagi menerima pembayaran. Polisi akhirnya menemukan DW dan menangkapnya di Bali. 

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 27 angka 26 junto Pasal 27 angka 5 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang mengubah Pasal 92 junto Pasal 26 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan atau Pasal 88 junto Pasal 16 ayat 1 UU 31 Tahun 2004 tentang Perikanan atau Pasal 87 junto Pasal 34 UU 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. 

Pelaku terancam  pidana 8 tahun penjara.

Baca juga: Kebijakan Ekspor Benih Lobster Edhy Prabowo Disorot, Disebut Bahayakan Kedaulatan Pangan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mendag Ungkap Syarat Produk Impor Dikenakan Bea Masuk 200 Persen

Mendag Ungkap Syarat Produk Impor Dikenakan Bea Masuk 200 Persen

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Sabtu, 6 Juli 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Sabtu, 6 Juli 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Sabtu 6 Juli 2024, dan Besok : Malam Ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Sabtu 6 Juli 2024, dan Besok : Malam Ini Cerah Berawan

Yogyakarta
Zulhas Sebut Minggu Depan Harga Minyakita Naik Jadi Rp 15.700 Per Liter

Zulhas Sebut Minggu Depan Harga Minyakita Naik Jadi Rp 15.700 Per Liter

Yogyakarta
39 Siswa Disabilitas Tidak Bisa Masuk SMP Negeri di Kota Yogyakarta

39 Siswa Disabilitas Tidak Bisa Masuk SMP Negeri di Kota Yogyakarta

Yogyakarta
Musim Libur Sekolah, Pemkot Yogyakarta Antisipasi Sampah Wisatawan

Musim Libur Sekolah, Pemkot Yogyakarta Antisipasi Sampah Wisatawan

Yogyakarta
Diduga Terlibat Kecurangan PPDB, Seorang Siswa Mundur dari SMAN 3 Yogyakarta

Diduga Terlibat Kecurangan PPDB, Seorang Siswa Mundur dari SMAN 3 Yogyakarta

Yogyakarta
Warga Gunungkidul Minta Bekas Galian Ditutup, Pemda DIY: Tanggung Jawab Penambang

Warga Gunungkidul Minta Bekas Galian Ditutup, Pemda DIY: Tanggung Jawab Penambang

Yogyakarta
Disdikpora DIY Bakal Evaluasi Temuan ORI Soal Dugaan Kecurangan PPDB di Yogyakarta

Disdikpora DIY Bakal Evaluasi Temuan ORI Soal Dugaan Kecurangan PPDB di Yogyakarta

Yogyakarta
Janji Bupati dan Wali Kota Semarang untuk ASN yang Terlibat Kasus Judi dan Narkoba

Janji Bupati dan Wali Kota Semarang untuk ASN yang Terlibat Kasus Judi dan Narkoba

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 5 Juli 2024, dan Besok : Siang Ini Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 5 Juli 2024, dan Besok : Siang Ini Hujan Lebat

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 5 Juli 2024, dan Besok : Siang Ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 5 Juli 2024, dan Besok : Siang Ini Hujan Ringan

Yogyakarta
Mengenal Kebo Bule yang Ikut dalam Tradisi Malam 1 Suro Keraton Surakarta

Mengenal Kebo Bule yang Ikut dalam Tradisi Malam 1 Suro Keraton Surakarta

Yogyakarta
PDI-P Tergoda Elektabilitas Kaesang di Jateng, PSI Puji Puan Maharani

PDI-P Tergoda Elektabilitas Kaesang di Jateng, PSI Puji Puan Maharani

Yogyakarta
Sampah Dibuang Sembarangan, Pencemaran Sungai di Kota Yogya Meningkat

Sampah Dibuang Sembarangan, Pencemaran Sungai di Kota Yogya Meningkat

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com