KULON PROGO, KOMPAS.com – Jajaran kepolisian setempat menangkap seorang pekerja toko ikan hias karena kasus penyelundupan benur atau benih bening udang lobster (BBL) via Bandar Udara Yogyakarta International Airport (YIA) di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
DW alias Diyan (43) ditangkap saat berada di rumahnya di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, Selasa (4/6/2024).
“Kami menangkap pelaku saat berada di rumahnya di Bali,” kata Kapolres Kulon Progo, AKBP Nunuk Setiyowati, Selasa (2/7/2024).
Baca juga: Beda Susi dan Edhy, Mereka yang Setuju dan Menentang Ekspor Benih Lobster...
Penangkapan Diyan berawal dari aksi petugas AVSEC Bandara YIA yang mencegah dua koper berangkat dari YIA pada 14 Mei 2024 sekitar pukul 17.30 WIB.
Koper-koper itu rencananya akan terbang dalam salah satu maskapai penerbangan internasional tujuan Kuala Lumpur.
Petugas AVSEC melalui X-ray mendapati benda mencurigakan dalam koper.
AVSEC berkoordinasi dengan petugas dari Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan DIY berupaya menemukan pemilik koper.
Baca juga: Kontroversi Ekspor Benih Lobster dan Catatan Penyelundupan yang Mencapai Rp 1,37 Triliun...
Setelah tidak ditemukan, kemudian mereka memeriksa isi koper setelah pemilik tidak juga datang mengambil tas meski telah dilakukan beberapa kali panggilan.
Ternyata, di dalam koper tersebut berisi 40 kantong BBL jenis lobster pasir.
Setiap kantong berisi 2.000 ekor atau total 80.000 ekor benih.
"Kerugian negara dari penyelundupan ini Rp 1,6 miliar,” kata Nunuk.
Baca juga: Beda Pandangan Susi, Edhy, hingga Jokowi soal Ekspor Benih Lobster...
Balai Karantina lantas menyerahkan temuan itu ke polisi untuk ditindaklanjuti.
Jajaran kepolisian akhirnya bisa menemukan DW, pemilik koper dan benur.
Polisi menangkap pelaku di rumahnya di Buleleng, lalu digiring ke Kulon Progo untuk pemeriksaan selanjutnya.