"Ada perlawanan dari pelaku kemudian iya (ditembak). (Ditembak) setelah kabur," kata dia.
Modus pencurian pelaku dilakukan dengan mencari sasaran sepeda motor yang ditinggal kuncinya.
Baca juga: Pulang Merantau dari Kalimantan, Ayah Dihabisi Anaknya di Kebumen, Ada Sayatan Benda Tajam
Dari pengakuan SW, yang bersangkutan sudah melakukan aksinya di Playen, Gedangsari, Purwosari, Pleret, Bantul; dan Sukoharjo, Jawa Tengah.
Untuk pencurian di wilayah Tanjungsari, belum sempat dijual dan sudah keburu ditangkap.
Dari tangan pelaku diamankan Honda Vario yang digunakan untuk pencurian, sepeda motor Honda Beat milik korban, kunci, STNK, jaket, sepatu kulit, dan helm.
Pelaku disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman selama 7 tahun.
Edy mengimbau kepada masyarakat untuk mengunci kendaraan dengan benar saat ditinggal meski hanya sebentar. Jika diperlukan ditambah kunci pengaman.
Baca juga: Kasus Tawuran Antargeng di Magelang, Tantangan Lewat Instagram dan Pemegang Akun Berada di Jepang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.