Dugaan pungutan liar yang melibatkan satu pegawai di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sleman atau dikenal Lapas Cebongan mencuat usai ada laporan dari keluarga warga binaan.
Pungutan liar tersebut diduga dilakukan oleh satu oknum pegawai Lapas Cebongan berinisial M.
Agung Aribawa mengatakan, secara prinsip Kanwil Kemenkumham DI Yogyakarta (DIY) tegas akan menegakan keadilan dan memberantas kaitanya dengan pungutan liar di lingkungan lapas.
Tim disebut sudah melakukan pemeriksaan terhadap oknum pegawai Lapas Cebongan yang melakukan pelanggaran disiplin.
Baca juga: Pungli di Lapas Cebongan Sleman, Seorang Pejabat Diduga Jual Beli Kamar Tahanan
"Ini proses kan sudah berjalan mulai dari November hingga Maret kemarin, tim baik itu dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Inspektorat Jenderal sudah turun melakukan pemeriksaan kaitanya oknum," ucap dia.
Oknum tersebut juga sudah dinon-aktifkan dan dipindahkan ke kantor Kanwil untuk pembinaan. Sehingga saat ini, tinggal menunggu surat soal hukuman disiplin kepada oknum tersebut.
"Semua proses tahapan sudah terselesaikan sekarang ini yang bersangkutan oknum tersebut dalam rangka pembinaan sudah kami alihkan di kantor wilayah dan sudah kami non-aktifkan, tinggal kami menunggu surat penjatuhan hukuman disiplin," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.