YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak delapan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sleman atau dikenal Lapas Cebongan yang terindikasi terlibat dan menjadi korban pungutan liar dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan lain.
Delapan warga binaan ini dipindahkan ke lapas-lapas yang sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan.
"Saya sampaikan kemarin jumlahnya delapan itu sudah ditindaklanjuti oleh kami, oleh tim divisi, untuk yang WBP (warga binaan pemasyarakatan) sudah kami tindaklanjuti dengan upaya kami pindahkan," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DI Yogyakarta (DIY) Agung Aribawa, saat dihubungi, Senin (27/5/2024).
Aribawa menyampaikan, delapan warga binaan tersebut dipindahkan dari Lapas Kelas II B Sleman ke beberapa lapas lainnya.
Baca juga: 8 Warga Binaan Lapas Cebongan Sleman Diduga Terlibat Pungli
"Bervariasi, ada yang kami pindahkan di Lapas Wirogunan, ada yang di Lapas Wonosari, macam-macam dan ada beberapa lapas-lapas yang di luar," tutur dia.
Aribawa menuturkan, hasil dari pemeriksaan yang sudah dilakukan, delapan warga binaan tersebut ada yang menjadi korban.
Kemudian, ada juga yang terindikasi terlibat dalam pungutan liar.
"Ada beberapa kategori, yang disampaikan itu betul, ada yang menjadi korban, ada yang menjadi oknum, kan begitu ya, jadi dari beberapa WBP itu memang bervariasi dari hasil pemeriksaan kami," tutur dia.
Aribawa menuturkan, telah melakukan langkah berupa pembinaan terhadap warga binaan yang terindikasi terlibat. Mereka yang terlibat juga dilakukan pendataan dan dimasukan dalam register F.
Dijelaskan Aribawa register F merupakan resgister pendataan WBP yang melakukan pelanggaran disiplin.
Baca juga: Dugaan Pungli di Lapas Cebongan, Polisi Temukan Buku Rekening Berisi Miliaran Rupiah
"Dari register F itu WBP yang melakukan pelanggaran tidak akan mendapatkan hak-haknya. Contoh remisi, dan lain sebagainya. Ini kan menjadi 'cambuk' ataupun pola pembinaan kami kepada WBP," beber dia.
Sebaliknya, warga binaan yang berprilaku baik dan mematuhi aturan yang ada lanjut Aribawa akan mendapatkan reward berupa remisi.
"Tapi, kalau WBP itu berperan bagus mengikuti pembinaan dengan baik sesuai dengan aturan pastinya kami dari pihak lapas akan selalu memberikan reward, dari negara memberikan remisi," ujar dia.
Dugaan pungutan liar yang melibatkan satu pegawai di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sleman atau dikenal Lapas Cebongan mencuat usai ada laporan dari keluarga warga binaan.
Pungutan liar tersebut diduga dilakukan oleh satu oknum pegawai Lapas Cebongan berinisial M.
Agung Aribawa mengatakan, secara prinsip Kanwil Kemenkumham DI Yogyakarta (DIY) tegas akan menegakan keadilan dan memberantas kaitanya dengan pungutan liar di lingkungan lapas.
Tim disebut sudah melakukan pemeriksaan terhadap oknum pegawai Lapas Cebongan yang melakukan pelanggaran disiplin.
Baca juga: Pungli di Lapas Cebongan Sleman, Seorang Pejabat Diduga Jual Beli Kamar Tahanan
"Ini proses kan sudah berjalan mulai dari November hingga Maret kemarin, tim baik itu dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Inspektorat Jenderal sudah turun melakukan pemeriksaan kaitanya oknum," ucap dia.
Oknum tersebut juga sudah dinon-aktifkan dan dipindahkan ke kantor Kanwil untuk pembinaan. Sehingga saat ini, tinggal menunggu surat soal hukuman disiplin kepada oknum tersebut.
"Semua proses tahapan sudah terselesaikan sekarang ini yang bersangkutan oknum tersebut dalam rangka pembinaan sudah kami alihkan di kantor wilayah dan sudah kami non-aktifkan, tinggal kami menunggu surat penjatuhan hukuman disiplin," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.