YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Dugaan pungutan liar yang melibatkan satu pegawai di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sleman atau dikenal Lapas Cebongan mencuat usai ada laporan dari keluarga warga binaan.
Pungutan liar tersebut diduga dilakukan oleh satu oknum pegawai Lapas Cebongan berinisial M. Selain itu, ada delapan warga binaan yang terindikasi melakukan pelanggaran yang sama.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DI Yogyakarta (DIY), Agung Aribawa mengatakan, telah mengambil langkah-langkah tindakan terkait dengan dugaan pungutan liar tersebut.
Baca juga: Dugaan Pungli di Lapas Cebongan, Polisi Temukan Buku Rekening Berisi Miliaran Rupiah
Langkah yang telah diakukan salah satunya melakukan pemeriksaan terhadap satu oknum pegawai yang diduga terlibat dalam pungutan liar. Selain itu juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah warga binaan yang terindikasi melakukan pelanggaran.
"Bukan hanya oknum pegawai, langkah yang dilakukan selanjutnya oleh pihak kami baik itu lapas, kantor wilayah maupun Direktorat juga melakukan pemeriksaan terhadap beberapa perwakilan WBP yang juga terindikasi melakukan hal yang sama," ujarnya, saat ditemui di Lapas Cebongan, Selasa (21/05/2024).
Aribawa menyampaikan terhadap oknum pegawai yang diduga melakukan pungutan liar sudah dilakukan tindakan berupa dinonaktifkan sebagai pejabat struktural di Lapas Cebongan. Selain itu yang bersangkutan juga sudah dialihtugaskan di kantor wilayah.
Kemudian warga binaan yang terindikasi juga sudah dipindahkan. Total ada delapan warga binaan yang dipindahkan ke lapas lainnya.
"Sudah dilakukan pada saat itu dilakukan pemindahan terkait beberapa warga binaan kita yang terindikasi melakukan pelanggaran terhadap pelayanan kepada warga binaan. Ini kurang lebih kemarin ada delapan orang WBP kita yang terindikasi melakukan pelanggaran sudah kami pindahkan," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II B Sleman Kelik Sulistyanto, mengungkapkan delapan orang warga binaan terindikasi terlibat dalam pungutan liar.
"Indikasinya membantu terduga M," ucapnya.
Kelik menyampaikan modus yang dilakukan adalah soal layanan yang ada di Lapas Cebongan. Khususnya terkait dengan kamar untuk warga binaan.
"Modus yang ada yaitu terkait dengan pungli layanan. Khususnya yang tadi disampaikan terkait dengan kamar yang ada," tuturnya.
Kasus pungutan liar tersebut lanjut Kelik berawal dari adanya aduan atau laporan dari keluarga warga binaan dan juga dari warga binaan.
"Dari aduan ataupun laporan dari keluarga warga binaan maupun warga binaan yang ada di sini, awal November 2023," pungkasnya.
Baca juga: Pungli di Lapas Cebongan Sleman, Seorang Pejabat Diduga Jual Beli Kamar Tahanan
Diberitakan sebelumnya, Polresta Sleman tengah menyelidiki dugaan pungutan liar di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sleman atau dikenal Lapas Cebongan. Dugaan pungutan liar tersebut berawal adanya laporan dari keluarga warga binaan.