YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Polresta Sleman tengah menyelidiki dugaan pungutan liar (pungli) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sleman atau dikenal Lapas Cebongan. Dugaan pungli tersebut berawal adanya laporan dari keluarga warga binaan.
"Itu (dugaan pungutan liar) lagi dalam proses penyelidikan," ujar Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian, Selasa (21/05/2024).
"Ada yang laporan keluarga dari narapidana itu. Informasinya seperti itu, habis itu kita lakukan penyelidikan mendalam," tuturnya.
Baca juga: Heboh Pungli, Dishub dan Satpol PP Bandung Kaji Aturan Jukir Liar
Keluarga warga binaan tersebut, lanjut Riski Adrian, melaporkan dugaan pungutan liar pada awal tahun ini.
"(Laporan) Awal-awal tahun ini lah, sekitar Januari awal atau Januari akhir," tuturnya.
Diungkapkan Riski Adrian, proses penyelidikan masih berjalan. Saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DI Yogyakarta (DIY), Agung Aribawa, memberikan penjelasan terkait dengan dugaan pungutan liar di Lapas Kelas II B Sleman.
"Di tahun 2023 kemarin di bulan November yang lalu memang betul ada oknum dari salah satu pegawai kita melakukan pelanggaran kedisiplinan kaitannya pelanggaran terhadap pelayanan kepada warga binaan pemasyarakatan kita," tutur Agung Aribawa saat ditemui di Lapas Kelas II B Sleman.
Aribawa mengungkapkan pelanggaran kedisiplinan tersebut dilakukan oleh satu oknum pegawai. Oknum pegawai tersebut merupakan salah satu pejabat struktural di Lapas Kelas II B Sleman.
"Oknum inisial M. Kemudian yang bersangkutan memang melakukan pelanggaran kedisiplinan dalam bentuk pungutan liar," tandasnya.
Disampaikan Aribawa, modus pungutan liar dilakukan dengan memanfaatkan posisi sebagai pejabat struktural.
Pejabat tersebut melakukan kesepakatan dengan warga binaan untuk dapat memberikan layanan lain. Salah satunya layanan mendapatkan kamar yang bagus di lapas.
"Ya salah satunya seperti itu (mendapatkan kamar yang bagus), kami tidak jauh ya karena pemeriksaan yang akan menyampaikan," ungkapnya.
Aribawa menegaskan pelanggaran tersebut tidak bisa dibenarkan. Lapas harus bersih dari tindakan-tindakan pelanggaran seperti pungutan.
"Nah ini kan suatu pelanggaran yang harus kita basmi sesuai dengan komitmen kita adalah pemberian layanan secara gratis itu komitmen dari kami," tandasnya.