Pelaksana Harian (Plh) Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Rino Haruno menjelaskan program ini merupakan kelanjutan dari program sebelumnya, yaitu Desa Antikorupsi.
"Berdasarkan analisis yang kami lakukan, Kulon Progo memenuhi kriteria untuk dilakukan observasi sebagai calon percontohan," kata Rino.
Baca juga: Dampak Kasus Korupsi, Lebih dari 100 Karyawan Smelter Timah Dirumahkan
Untuk itu, KPK mendalami 6 komponen penilaian dengan belasan indikator. Keenam komponen itu adalah tata kelola pemerintah daerah, peningkatan kualitas pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Lalu peningkatan upaya kerja anti korupsi, peningkatan peran serta masyarakat, dan kearifan lokal.
Rino mengharapkan, pemerintah daerah bisa memenuhi penilaian itu untuk layak menyandang sebagai Percontohan Kabupaten Antikorupsi.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang