KULON PROGO, KOMPAS.com – Lurah atau kepala desa (kades) di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, wajib melaporkan harta kekayaannya. Pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) paling lambat diterima pada 31 Maret 2024 mendatang.
Lurah yang telah selesai melaporkan LHKPN jumlahnya masih minim jelang batas waktu yang ditetapkan.
“Dari 88 lurah yang ada di Kulon Progo, baru 15 yang sudah melapor” kata Sekretaris Daerah Kulon Progo, Triyono, Rabu (27/3/2024).
Baca juga: Praperadilan Ditolak Hakim, Penyidikan Kasus Korupsi KONI Lampung Dilanjutkan
Kata Triyono, para lurah kesulitan dan bingung ketika mengisi laporan harta kekayaan. Beberapa di antaranya ada yang baru sampai pada tahap mendaftar saja.
Pihaknya pun telah meminta Inspektorat Daerah serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, untuk membimbing para lurah agar bisa menyelesaikan LHKPN.
Pendampingan berlangsung selama dua hari, sekarang dan besok.
"Setelah kita cek ke panewu (para camat). Mereka sebenarnya antusias, tapi mereka membukanya masih kebingungan," kata Triyono.
Pemkab Kulon Progo mendorong 220 orang melaporkan harta kekayaannya di 2023 pada tahun ini. Sebanyak 88 di antaranya adalah lurah, 8 dari BUMD dan sisanya ASN.
Pada pelaksanaannya, 112 PNS dan 8 orang dari BUMD telah menyelesaikan pelaporan. Sedangkan lurah baru 15 dari 88 lurah yang ada.
“Sampai dengan 22 Maret 2024 lalu baru 51,8 persen yang selesai,” kata Triyono.
Pemerintah menargetkan 100 persen wajib lapor bisa menyelesaikannya sebelum batas 31 Maret 2024. Dengan begitu, Kulon Progo bisa menorehkan hasil sama seperti di 2023. Saat itu, seluruh wajib lapor, yakni 131 ASN bisa menyelesaikan LHKPN tepat waktu.
Dihubungi terpisah, Lurah Kebonharjo, Sugimo mengungkapkan, dirinya sudah menyelesaikan LHKPN pada Februari 2024 lalu. Ia mengaku lancar mengisi pelaporan harta kekayaan karena pengalaman semasa jadi ASN di masa lalu.
Pelaporan ini rigid dan memerlukan waktu yang khusus. Karenanya ia memaklumi bila ada lurah yang merasa kesulitan di tahap awal pengisian.
“Saya sudah rampung Februari. Saya tidak tahu kendala teman lain. Tapi, kalau dari formulir sebenarnya (pengisian) tidak sulit. Tapi, sebenarnya mereka perlu tutorial. Ini tahun pertama dan hal baru, maka perlu tutorial. Bisa jadi juga banyak kegiatan lain sehingga belum sempat,” kata Sugimo di ujung telepon.
KPK saat ini tengah menjajaki banyak kabupaten dan kota di Indonesia yang layak menjadi percontohan antikorupsi. Kulon Progo salah satu yang tengah diobservasi.
Pelaksana Harian (Plh) Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Rino Haruno menjelaskan program ini merupakan kelanjutan dari program sebelumnya, yaitu Desa Antikorupsi.
"Berdasarkan analisis yang kami lakukan, Kulon Progo memenuhi kriteria untuk dilakukan observasi sebagai calon percontohan," kata Rino.
Baca juga: Dampak Kasus Korupsi, Lebih dari 100 Karyawan Smelter Timah Dirumahkan
Untuk itu, KPK mendalami 6 komponen penilaian dengan belasan indikator. Keenam komponen itu adalah tata kelola pemerintah daerah, peningkatan kualitas pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Lalu peningkatan upaya kerja anti korupsi, peningkatan peran serta masyarakat, dan kearifan lokal.
Rino mengharapkan, pemerintah daerah bisa memenuhi penilaian itu untuk layak menyandang sebagai Percontohan Kabupaten Antikorupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.