Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Cukup Bukti, Penyelidikan Dugaan Politik Uang di Sleman Dihentikan

Kompas.com - 02/01/2024, 17:41 WIB
Wijaya Kusuma,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Penyelidikan dugaan pelanggaran politik uang dalam kegiatan senam massal yang melibatkan oknum lurah dan perangkat kalurahan di Kapanewon Ngaglik Sleman dihentikan karena belum cukup alat bukti.

Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan, ada tiga potensi dugaan pelanggaran dalam kegiatan senam massal di daerah Kapanewon Ngaglik pada 10 Desember 2023 lalu.

Dugaan potensi pelanggaran tersebut yakni terkait politik uang karena ada bagi-bagi sembako. Kemudian terkait dengan netralitas oknum lurah dan perangkat kalurahan.

Baca juga: 2 Perangkat Kelurahan di Sleman Diduga Langgar Netralitas karena Ikut Kampanye Caleg

"Kemarin kan Kita katakan ada tiga potensi dugaan pelanggaran, dua pidana dan satu yang netralitas," ujar Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, Selasa (2/01/2024).

Arjuna menyampaikan telah memanggil 10 orang untuk dimintai klarifikasi. Namun dari jumlah tersebut, hanya tiga orang saksi yang hadir untuk dimintai klarifikasi.

Sedangkan pihak terlapor yakni oknum lurah, perangkat kalurahan dan caleg tidak ada yang hadir di Bawaslu Sleman untuk dimintai klarifikasi.

Terkait dengan potensi dugaan pelanggaran pidana sudah dilakukan kajian di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Kemudian diputuskan penyelidikan dugaan pelanggaran dihentikan karena belum cukup alat bukti.

"Terlapor satu pun tidak ada yang berkenan hadir di Bawaslu. Sehingga Kami putuskan itu belum cukup alat bukti untuk memutuskan ada potensi pidananya. Sehingga untuk potensi pidana dihentikan karena belum cukup alat bukti," tegasnya.

Arjuna mengungkapkan selama proses klarifikasi Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemanggilan paksa. Hal itulah, yang dinilai menjadi kelemahan dalam Undang-undang Pemilu.

"Memang salah satu kelemahan di Undang-undang 7 tahun 2017 atau Undang-undang Pemilu itu selama proses klarifikasi itu Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemanggilan paksa, beda dengan kepolisian," ungkapnya.

"Sehingga ya dengan keterbatasan itu ya kita ikuti saja aturannya karena memang tidak ada kewenangan lebih yang diberikan kepada Bawaslu dan undang-undang belum direvisi," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman menemukan dua oknum perangkat kalurahan di wilayah Kapanewon Ngaglik yang diduga tidak netral. Bawaslu Sleman sejauh ini sudah meminta klarifikasi tiga orang terkait kasus tersebut.

Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan oknum perangkat yang diduga tidak netral tersebut ada di salah satu desa di Kapanewon Ngaglik.

Baca juga: Jaga Netralitas Pilpres 2024, 21 Rektor di Soloraya Deklarasi Pemilu Damai

"Bentuknya itu senam massal, nah senam ini selalu di fasilitasi oleh perangkat desa ini," ujar Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar saat dihubungi, Jumat (22/12/2023).

Arjuna menyampaikan di kegiatan senam massal tersebut tiba-tiba datang calon anggota dewan legislatif. Sementara, kegiatan tersebut tidak ada pemberitahuan ke Bawaslu maupun Kepolisian.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Prabowo Menang, Warga Sleman Yogyakarta Jalan Kaki ke Monas untuk Sujud Syukur

Prabowo Menang, Warga Sleman Yogyakarta Jalan Kaki ke Monas untuk Sujud Syukur

Yogyakarta
Bocah di Sleman Tertembak Senapan Angin, Polisi Kejar Pelaku

Bocah di Sleman Tertembak Senapan Angin, Polisi Kejar Pelaku

Yogyakarta
Mahasiswa PTS di Sleman Tewas Usai Latihan Bela Diri, Polisi Sebut Kena Tendangan Sabit

Mahasiswa PTS di Sleman Tewas Usai Latihan Bela Diri, Polisi Sebut Kena Tendangan Sabit

Yogyakarta
Detik-detik Damkar Klaten Evakuasi Anak Sapi Seberat 100 Kg dari Sumur 7 Meter

Detik-detik Damkar Klaten Evakuasi Anak Sapi Seberat 100 Kg dari Sumur 7 Meter

Yogyakarta
Jelang Idul Adha 2024, Peternak Sapi di Sragen Rugi Rp 50 Juta akibat PMK

Jelang Idul Adha 2024, Peternak Sapi di Sragen Rugi Rp 50 Juta akibat PMK

Yogyakarta
Pemda DIY Usulkan 2.944 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Formasi Apa Saja?

Pemda DIY Usulkan 2.944 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Formasi Apa Saja?

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Cerah

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Cerah

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Yogyakarta
Seorang Pekerja Tertimpa Bangunan Proyek Revitalisasi Benteng Keraton, Ini Kata Pemda DIY

Seorang Pekerja Tertimpa Bangunan Proyek Revitalisasi Benteng Keraton, Ini Kata Pemda DIY

Yogyakarta
Pemda DIY Segera Buka Kanal Aduan Layanan Publik dan Sampah, Berikut Informasinya

Pemda DIY Segera Buka Kanal Aduan Layanan Publik dan Sampah, Berikut Informasinya

Yogyakarta
Sampah Dibuang di Bekas Tambang Gunungkidul, Bupati Sleman: Bukan dari Jasa Pengangkutan Pemerintah

Sampah Dibuang di Bekas Tambang Gunungkidul, Bupati Sleman: Bukan dari Jasa Pengangkutan Pemerintah

Yogyakarta
Pupuk Harga Murah Dijual Keliling di Gunungkidul, Dinas Periksa Kualitasnya

Pupuk Harga Murah Dijual Keliling di Gunungkidul, Dinas Periksa Kualitasnya

Yogyakarta
Klarifikasi Dosen UPN Veteran Yogyakarta soal Dugaan Kekerasan Seksual

Klarifikasi Dosen UPN Veteran Yogyakarta soal Dugaan Kekerasan Seksual

Yogyakarta
Satu Truk Sampah Dibuang di Pinggir Jalan Imogiri Bantul

Satu Truk Sampah Dibuang di Pinggir Jalan Imogiri Bantul

Yogyakarta
Balon Udara Liar Mendarat di Bantul, Tersangkut di Pohon Sengon dengan Api Menyala

Balon Udara Liar Mendarat di Bantul, Tersangkut di Pohon Sengon dengan Api Menyala

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com