YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Dua oknum perangkat kelurahan di Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), diduga melanggar netralitas. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman sudah meminta klarifikasi terhadap tiga orang saksi terkait kasus tersebut.
Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan, oknum perangkat yang diduga tidak netral tersebut ada di salah satu desa di Kapanewon Ngaglik.
"Bentuknya itu senam massal, nah senam ini selalu difasilitasi oleh perangkat desa ini," ujar Arjuna saat dihubungi, Jumat (22/12/2023).
Baca juga: APK di Sleman Roboh Timpa 2 Pemotor sampai Patah Tulang
Arjuna menyampaikan, kegiatan senam massal tersebut didatangi oleh calon legislatif. Sementara, kegiatan tersebut tidak ada pemberitahuan ke Bawaslu maupun ke kepolisian.
"Nah tiba-tiba di acara itu calegnya kampanye bagi-bagi sembako," ucapnya.
Baca juga: Libur Nataru, Dishub Sleman Tambah 400 Penerangan Jalan
Arjuna menyebut, di lokasi kegiatan senam massal tersebut ada satu orang perangkat kalurahan dan kepala kalurahan. Kemudian caleg yang hadir ada empat orang.
"Calegnya dari DPR RI ada, DPRD Provinsi ada, dari DPRD Kabupaten ada, ada empat caleg. Yang hadir di tempat itu pada saat senam itu, ada perangkat desa satu, ada lurahnya satu," tandasnya.
Menurut Arjuna, awalnya ada masyarakat yang memberikan informasi kepada Bawaslu terkait dugaan pelanggaran netralitas tersebut. Kemudian, Bawaslu Sleman mengecek lansung ke lokasi.
"Kita coba cek ke lapangan, ternyata teman-teman Panwaslu kecamatan sudah di sana dan mengawasi. Kita minta laporan, sudah kita kaji kemudian kita lihat gimana peristiwanya ya kemudian kita tangani," ungkapnya.
Bawaslu Sleman saat ini sedang melakukan penanganan terhadap kasus dugaan pelanggaran netralitas tersebut. Sejauh ini, Bawaslu Sleman sudah meminta keterangan dari tiga orang saksi.
"Kami kemarin (meminta keterangan) tiga saksi. Sementara dua Panwascam, satu dari kalurahan," bebernya.
Bawaslu Sleman, lanjut Arjuna, juga sudah mengundang satu orang caleg yang ada di lokasi tersebut. Namun, caleg tersebut tidak hadir ke Bawaslu Sleman.
"Satu caleg kita undang hari ini enggak hadir. Satu pengurus partainya yang kami duga juga ikut, kita undang juga tidak hadir," ucapnya.
Menurut Arjuna, pada senam massal tersebut ada tiga dugaan pelanggaran. Pertama, soal bagi-bagi sembako yang masuknya ke dugaan politik uang.
"Kedua, adanya perangkat desa di situ. Kalau perangkat desanya merasa ikut serta dalam kampanye itu, berarti itu juga pidana karena mengikutsertakan perangkat desa. Satu lagi, ya soal netralitas perangkat desa," tegasnya.
Bawaslu Sleman, imbuh Arjuna, masih terus mengumpulkan bukti-bukti. Bawaslu memiliki waktu 14 hari untuk menangani dugaan pelanggaran tersebut.
"Kalau memang kuat dugaanya nanti kita putuskan. Kalau dari hasil klarifikasi, bukti-buktinya dianggap kurang cukup bukti ya terpaksa kita hentikan. Tapi yang untuk netralitasnya ini kan terkait dengan undang-undang lain, bisa nanti kita teruskan penanganannya ke pemerintah daerah," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.