"Cuma setelah ada laporan ini kami mohon saudara A (Ade Armando) dengan gentle, dewasa sebagai warga negara yang baik hadir dalam panggilan ini," tegasnya.
Koordinator Paguyuban Masyarakat Ngayogyakarta untuk Sinambungan Keistimewaan (Paman Usman) Widihasto mengungkapkan lurah merupakan pemangku Keistimewaan DIY.
"Kenapa yang melaporkan adalah lurah, karena lurah adalah pemangku keistimewaan di DIY yang memang salah satu tugas pokoknya menjaga kelestarian dan kesinambungan Daerah Istimewa Yogyakarta. Tadi sudah diterima di SPKT sudah membuat laporan dan nanti kita tunggu saja prosesnya dari kepolisian Polda DIY," ucapnya.
Laporan ini tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan nomor : LP/B/947/XII/2023/SPKT/POLDA DI YOGYAKARTA. Sebagai pihak pelapor adalah Lurah Karangwuni, Kulon Progo, Anwar Musadad.
Sementara itu, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY AKBP Verena Sri Wahyuningsih mengatakan telah menerima laporan tersebut.
"Benar Polda menerima laporan terkait UU ITE selanjutnya akan dilakukan pendalaman," ucapnya.
Sebelumnya, masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Yogya Istimewa melaporkan Ade Armando ke Polda DIY pada Rabu (6/12/2023).
Aliansi Masyarakat Yogya Istimewa melaporkan Ade Armando menggunakan Undang-undang ITE.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.