Salin Artikel

Ade Armando Kembali Dilaporkan ke Polda DIY

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ade Armando kembali dilaporkan ke Polda DIY.

Kali ini, Ade Armando dilaporkan ke polisi oleh lurah di Kabupaten Kulon Progo yang didampingi Paguyuban Masyarakat Ngayogyakarta untuk Sinambungan Keistimewaan (Paman Usman). 

Pelaporan ini buntut dari pernyataan Ade Armando tentang Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mempraktikkan politik dinasti. 

"Saya sebagai lurah, sebagai pemangku keistimewaan tentu merasa sakit hati terhadap pernyataan yang diberikan oleh A (Ade Armando)," ujar Lurah Karangwuni, Kabupaten Kulon Progo Anwar Musadad di Mapolda DIY, Kamis (7/12/2023). 

Anwar menyampaikan, berdasarkan hal itu, maka dirinya melaporkan Ade Armando ke Polda DIY.

Pelaporan ini sebagai efek jera dan pelajaran agar kejadian serupa tidak terulang kembali. 

"Biar semua paham bahwa kita juga negara hukum boleh berpendapat tapi juga paham resikonya dan mungkin juga untuk pembelajaran yang lain agar berhati-hati agar kelanjutan tidak ada si A (Ade Armando) yang lain lagi," jelasnya. 

Kuasa Hukum Pelapor Mustafa mengatakan, ada 3 poin khusus dalam pelaporan ke Polda DIY. 

"Poin khusus adalah 3 poin, ada 9 pasal cuman poinnya ada 3, pertama adalah penghasutan terhadap penguasa, kedua berita bohong atau hoaks, ketiga adalah ujaran kebencian," bebernya. 

Ade Armando dilaporkan dengan Undang-undang ITE nomor 19 tahun 2016 yaitu Pasal 28 ayat 1, Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45, jo KUHP pidana yaitu Pasal 160, Pasal 309, Pasal 390, dan Pasal 234. 

Mustafa menuturkan dalam pelaporan juga melampirkan sejumlah barang bukti, salah satunya video. 

"Secara historis bukti tadi kita sudah lampirkan ada bukti video, bukti kutipan media dari TikTok dan lain-lain, ujaran kebencian, penghasutan bahkan berita hoaks yang disampaikan oleh saudara Ade Armando pada warga Yogya yang mengatakan bahwa jelas-jelas di situ titik poinnya adalah dinasti politik yang ada di Yogya telah melanggar konstitusi," ucapnya. 

Diungkapkan Mustafa, pelaporan ini dilakukan agar ada pembuktian secara hukum. Sehingga tidak ada spekulasi-spekulasi. 

"Kita melaporkan Saudara Ade Armando apakah ini benar-benar terbukti atau tidak, agar tidak ada spekulasi di luar tidak ada berita miring atau hal-hal yang digoreng di luar. Jadi murni ini adalah pembuktian secara hukum. Kalau ada hak bantah dari mereka sah-sah saja," jelasnya. 

Usai pelaporan ini, Mustafa berharap Ade Armando datang ke Yogyakarta untuk mememuhi panggilan kepolisian. 

"Cuma setelah ada laporan ini kami mohon saudara A (Ade Armando) dengan gentle, dewasa sebagai warga negara yang baik hadir dalam panggilan ini," tegasnya. 

Koordinator Paguyuban Masyarakat Ngayogyakarta untuk Sinambungan Keistimewaan (Paman Usman) Widihasto mengungkapkan lurah merupakan pemangku Keistimewaan DIY. 

"Kenapa yang melaporkan adalah lurah, karena lurah adalah pemangku keistimewaan di DIY yang memang salah satu tugas pokoknya menjaga kelestarian dan kesinambungan Daerah Istimewa Yogyakarta. Tadi sudah diterima di SPKT sudah membuat laporan dan nanti kita tunggu saja prosesnya dari kepolisian Polda DIY," ucapnya. 

Laporan ini tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan nomor : LP/B/947/XII/2023/SPKT/POLDA DI YOGYAKARTA. Sebagai pihak pelapor adalah Lurah Karangwuni, Kulon Progo, Anwar Musadad. 

Sementara itu, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY AKBP Verena Sri Wahyuningsih mengatakan telah menerima laporan tersebut. 

"Benar Polda menerima laporan terkait UU ITE selanjutnya akan dilakukan  pendalaman," ucapnya. 

Sebelumnya, masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Yogya Istimewa melaporkan Ade Armando ke Polda DIY pada Rabu (6/12/2023).

Aliansi Masyarakat Yogya Istimewa melaporkan Ade Armando menggunakan Undang-undang ITE. 

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/12/07/150531878/ade-armando-kembali-dilaporkan-ke-polda-diy

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke