YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pernyataan politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ade Armando tentang Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mempraktikan politik dinasti berbuntut panjang.
Masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Yogya Istimewa melaporkan Ade Armando ke Polda DIY.
Koordinator Aliansi Masyarakat Yogya Istimewa Prihadi Beny mengatakan datang ke Mapolda DIY untuk melaporkan Ade Armando.
Baca juga: Pernyataan Ade Armando Dinilai Akan Berdampak pada Suara PSI di DIY
"Kita melaporkan Ade Armando terkait ujaran kebencian kepada sultan dan Daerah Istimewa Yogyakarta," ujar Beny saat di Mapolda DIY, Rabu (6/12/2023).
Beny menyampaikan pelaporan ini terkait dengan pernyataan Ade Armando tentang Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang mempraktikan politik dinasti. Video pernyataan itu, kemudian diunggah di media sosial.
"Padahal kita ketahui memang Yogya ini dari awal daerah istimewa. Daerah istimewa yang memang dalam hal tata pemerintahannya Yogya ini sudah lebih dahulu adalah kerajaan berbentuknya dan kemudian bergabung ke Indonesia pasca-kemerdekaan. Oleh karena itu, ketika ini kemudian diutak-atik lagi tentu menjadi masalah bagi masyarakat Yogya," ungkapnya.
Aliansi Masyarakat Yogya Istimewa melaporkan Ade Armando menggunakan Undang-undang ITE. Di dalam pelaporanya, Aliansi Masyarakat Yogya Istimewa menyertakan bukti video.
Beny mengatakan langkah untuk melaporkan Ade Armando untuk memberikan efek jera.
"Kita mesti memberikan efek jera supaya yang bersangkutan tidak hanya sekadar minta maaf karena peristiwa semacam ini sudah sering dilakukan oleh Ade Armando maupun partainya," ucapnya.
Sementara itu, Perwakilan PKL Malioboro, Slamet Santoso mengatakan selaku bagian dari masyarakat Yogyakarta merasa prihatin dengan pernyataan yang dilontarkan oleh Ade Armando.
"Karena Yogya adalah tempat istimewa dan Ade Armando telah membuat pernyataan yang sangat membuat tidak nyaman karena sangat mengganggu sekali kedaulatan harkat martabat DIY. Kami selaku masyarakat Yogya tidak menerima dan akan menuntut Ade Armando supaya diproses secara hukum," tandasnya.
Sementara itu, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY AKBP, Verena Sri Wahyuningsih mengatakan sudah menerima laporan.
"Benar, Polda DIY hari ini terima LP terkait UU ITE. Laporan baru kami terima, akan dipelajari dan didalami," ucapnya.
Laporan ini tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan nomor: STTLB/B/945/XII/2023/SPKT/POLDA DI YOGYAKARTA. Surat tanda penerimaan laporan ini ditandatangani oleh KA SIAGA 1 SPKT Polda DIY AKP Suyadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.