YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (kejati) DIY menyita dua bidang tanah milik tersangka kasus mafia tanah kas desa sekaligus mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Krido Suprayitno.
Penyitaan ini ditandai dengan pemasangan plang berwarna merah di lokasi. Selain itu kedua bidang tanah ini diberi pagar besi keliling.
Dua bidang tanah ini juga terlihat strategis karena terletak di pinggir jalan raya.
Baca juga: Terdakwa Kasus Mafia Tanah Kas Desa Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan mengatakan, penyitaan ini sesuai dengan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Yogyakarta nomor: 19/PenPid.Sus-TPK-SITA-/2023/PnYyk tanggal 6 September 2023.
“Pemasangan plakat penyitaan tanah pemberian Robinson kepada Krido,” ujarnya, Jumat (29/9/2023).
Dua bidang tanah tersebut memiliki luas masing-masing 997 meter persegi dan 881 meter persegi. Kedua bidang tanah ini berlokasi di Kalurahan Purwomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Krido Suprayitno ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah kas desa.
Krido diduga menerima gratifikasi dari terdakwa kasus mafia tanah kas desa, Robinson Saalino.
Diketahui, Krido menerima gratifikasi dua bidang tanah di kawasan Purwomartani, Kalasan, Kabupaten Sleman, DIY. Lalu uang tunai Rp 300 juta. Kemudian ATM atas nama Dian Novi Kristianti yang merupakan istri terdakwa mafia tanah Robinson Saalino.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.