Salin Artikel

Dua Bidang Tanah Milik Mantan Kepala Dispertaru DIY Disita Kejaksaan

Penyitaan ini ditandai dengan pemasangan plang berwarna merah di lokasi. Selain itu kedua bidang tanah ini diberi pagar besi keliling.

Dua bidang tanah ini juga terlihat strategis karena terletak di pinggir jalan raya.

Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan mengatakan, penyitaan ini sesuai dengan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Yogyakarta nomor: 19/PenPid.Sus-TPK-SITA-/2023/PnYyk tanggal 6 September 2023.

“Pemasangan plakat penyitaan tanah pemberian Robinson kepada Krido,” ujarnya, Jumat (29/9/2023).

Dua bidang tanah tersebut memiliki luas masing-masing 997 meter persegi dan 881 meter persegi. Kedua bidang tanah ini berlokasi di Kalurahan Purwomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman.

Krido diduga menerima gratifikasi dari terdakwa kasus mafia tanah kas desa, Robinson Saalino.

Diketahui, Krido menerima gratifikasi dua bidang tanah di kawasan Purwomartani, Kalasan, Kabupaten Sleman, DIY. Lalu uang tunai Rp 300 juta. Kemudian ATM atas nama Dian Novi Kristianti yang merupakan istri terdakwa mafia tanah Robinson Saalino.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/09/29/172949178/dua-bidang-tanah-milik-mantan-kepala-dispertaru-diy-disita-kejaksaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke