Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Kasus Mafia Tanah Dituntut 8 Tahun Penjara, Ini Kata Sultan Hamengku Buwono X

Kompas.com - 26/09/2023, 14:59 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta pada Senin (25/9/2023) menggelar sidang lanjutan mafia tanah kas desa (TKD), dengan agenda sidang pembacaan tuntutan kepada terdakwa Robinson Saalino.

Menanggapi ini, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X menyerahkan seluruh proses hukum mafia tanah ini kepada pihak PN Yogyakarta, dan enggan menanggapi soal tuntutan 8 tahun penjara yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Baru tuntutan belum keputusan nanti ya tunggu keputusannya saja. Saya gak mau menilai keputusan tuntutan jaksa maupun pengadilan itu sudah ada pertimbangannya sendiri,” ujar Sultan saat ditemui di Kantor Gubernur DIY, Kompleks Kepatihan, Selasa (26/9/2023).

Baca juga: Terdakwa Kasus Mafia Tanah Kas Desa Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta

Sultan menyampaikan bahwa proses hukum kepada para mafia tanah kas desa tetap diberlakukan walaupun dengan luasan tanah yang kecil.

“Ya kita proses, yang kecil-kecil juga kita tipikor biar tidak ada penyalahgunaan,” ujar Sultan lagi.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta melanjutkan kasus mafia tanah kas desa (TKD) dengan terdakwa Robinson Saalino.

Dalam sidang lanjutan ini, PN Yogyakarta membacakan tuntutan kepada Robinson Saalino dengan tuntutan 8 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Munip dalam amar tuntutannya mengatakan, terdakwa Robinson Saalino terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Sebagaimana dakwaan primair melanggar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Robinson Saalino dengan pidana penjara selama 8 tahun penjara Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Tak Kantongi Izin, Tujuh Pengelola Tanah Kas Desa Disanksi Tipiring, Ada yang Didenda Rp 15 Juta

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Robinson Saalino dengan pidana penjara selama 8 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dan pidana denda sebesar Rp 300 juta,” ujar JPU saat membacakan amar tuntutan, Senin (25/9/2023).

JPU juga menetapkan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2,9 miliar. Jika dalam waktu satu bulan sejak putusan pengadilan atau sudah berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak bisa membayar, maka harta bendanya akan disita.

Jika harta benda kurang dari Rp 2,9 miliar maka terdakwa menjalani hukuman pidana penjara selama 4 tahun.

Dalam amar tuntutannya ini, JPU juga menetapkan perampasan aset milik terdakwa kepada negara dari hasil tindak pidana korupsi berupa keuntungan yang diambil oleh terdakwa dari pemanfaatan TKD tanpa izin untuk rumah tinggal atau kavling selama 20 tahun sebesar Rp 16 miliar.

“Hal-hal yang meringankan bagi diri terdakwa, terdakwa mengakui dan membenarkan perbuatannya sebagaimana dalam dakwaan,” ujar JPU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lagi, Lahan Bekas Tambang di Gunungkidul Jadi Lokasi Pembuangan Sampah Ilegal

Lagi, Lahan Bekas Tambang di Gunungkidul Jadi Lokasi Pembuangan Sampah Ilegal

Yogyakarta
Desentralisasi Sampah di DIY, TPST 3R Kota Yogyakarta Dinilai Belum Siap

Desentralisasi Sampah di DIY, TPST 3R Kota Yogyakarta Dinilai Belum Siap

Yogyakarta
Pelaku Pelecehan Payudara di Gunungkidul Ditangkap, Motifnya Dendam kepada Perempuan

Pelaku Pelecehan Payudara di Gunungkidul Ditangkap, Motifnya Dendam kepada Perempuan

Yogyakarta
ASN Tersangka Kasus Pelecehan Seksual di Gunungkidul Diberhentikan Sementara

ASN Tersangka Kasus Pelecehan Seksual di Gunungkidul Diberhentikan Sementara

Yogyakarta
Kementerian Baru Dikhawatirkan untuk Bagi-bagi Jabatan, Ini Kata Mahfud MD

Kementerian Baru Dikhawatirkan untuk Bagi-bagi Jabatan, Ini Kata Mahfud MD

Yogyakarta
Prabowo Menang, Warga Sleman Yogyakarta Jalan Kaki ke Monas untuk Sujud Syukur

Prabowo Menang, Warga Sleman Yogyakarta Jalan Kaki ke Monas untuk Sujud Syukur

Yogyakarta
Bocah di Sleman Tertembak Senapan Angin, Polisi Kejar Pelaku

Bocah di Sleman Tertembak Senapan Angin, Polisi Kejar Pelaku

Yogyakarta
Mahasiswa PTS di Sleman Tewas Usai Latihan Bela Diri, Polisi Sebut Kena Tendangan Sabit

Mahasiswa PTS di Sleman Tewas Usai Latihan Bela Diri, Polisi Sebut Kena Tendangan Sabit

Yogyakarta
Detik-detik Damkar Klaten Evakuasi Anak Sapi Seberat 100 Kg dari Sumur 7 Meter

Detik-detik Damkar Klaten Evakuasi Anak Sapi Seberat 100 Kg dari Sumur 7 Meter

Yogyakarta
Jelang Idul Adha 2024, Peternak Sapi di Sragen Rugi Rp 50 Juta akibat PMK

Jelang Idul Adha 2024, Peternak Sapi di Sragen Rugi Rp 50 Juta akibat PMK

Yogyakarta
Pemda DIY Usulkan 2.944 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Formasi Apa Saja?

Pemda DIY Usulkan 2.944 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Formasi Apa Saja?

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Cerah

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Cerah

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Yogyakarta
Seorang Pekerja Tertimpa Bangunan Proyek Revitalisasi Benteng Keraton, Ini Kata Pemda DIY

Seorang Pekerja Tertimpa Bangunan Proyek Revitalisasi Benteng Keraton, Ini Kata Pemda DIY

Yogyakarta
Pemda DIY Segera Buka Kanal Aduan Layanan Publik dan Sampah, Berikut Informasinya

Pemda DIY Segera Buka Kanal Aduan Layanan Publik dan Sampah, Berikut Informasinya

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com