YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta pada Senin (25/9/2023) menggelar sidang lanjutan mafia tanah kas desa (TKD), dengan agenda sidang pembacaan tuntutan kepada terdakwa Robinson Saalino.
Menanggapi ini, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X menyerahkan seluruh proses hukum mafia tanah ini kepada pihak PN Yogyakarta, dan enggan menanggapi soal tuntutan 8 tahun penjara yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Baru tuntutan belum keputusan nanti ya tunggu keputusannya saja. Saya gak mau menilai keputusan tuntutan jaksa maupun pengadilan itu sudah ada pertimbangannya sendiri,” ujar Sultan saat ditemui di Kantor Gubernur DIY, Kompleks Kepatihan, Selasa (26/9/2023).
Baca juga: Terdakwa Kasus Mafia Tanah Kas Desa Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta
Sultan menyampaikan bahwa proses hukum kepada para mafia tanah kas desa tetap diberlakukan walaupun dengan luasan tanah yang kecil.
“Ya kita proses, yang kecil-kecil juga kita tipikor biar tidak ada penyalahgunaan,” ujar Sultan lagi.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta melanjutkan kasus mafia tanah kas desa (TKD) dengan terdakwa Robinson Saalino.
Dalam sidang lanjutan ini, PN Yogyakarta membacakan tuntutan kepada Robinson Saalino dengan tuntutan 8 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Munip dalam amar tuntutannya mengatakan, terdakwa Robinson Saalino terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Sebagaimana dakwaan primair melanggar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Robinson Saalino dengan pidana penjara selama 8 tahun penjara Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Tak Kantongi Izin, Tujuh Pengelola Tanah Kas Desa Disanksi Tipiring, Ada yang Didenda Rp 15 Juta
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Robinson Saalino dengan pidana penjara selama 8 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dan pidana denda sebesar Rp 300 juta,” ujar JPU saat membacakan amar tuntutan, Senin (25/9/2023).
JPU juga menetapkan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2,9 miliar. Jika dalam waktu satu bulan sejak putusan pengadilan atau sudah berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak bisa membayar, maka harta bendanya akan disita.
Jika harta benda kurang dari Rp 2,9 miliar maka terdakwa menjalani hukuman pidana penjara selama 4 tahun.
Dalam amar tuntutannya ini, JPU juga menetapkan perampasan aset milik terdakwa kepada negara dari hasil tindak pidana korupsi berupa keuntungan yang diambil oleh terdakwa dari pemanfaatan TKD tanpa izin untuk rumah tinggal atau kavling selama 20 tahun sebesar Rp 16 miliar.
“Hal-hal yang meringankan bagi diri terdakwa, terdakwa mengakui dan membenarkan perbuatannya sebagaimana dalam dakwaan,” ujar JPU.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.