Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Kantongi Izin, Tujuh Pengelola Tanah Kas Desa Disanksi Tipiring, Ada yang Didenda Rp 15 Juta

Kompas.com - 11/09/2023, 18:46 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Tujuh pengelola tanah kas desa yang tidak mengantongi izin ditindak pidana ringan (tipiring). Dari tujuh pengelola yang ditindak, ada yang didenda Rp 15 juta.

Pemberlakukan tipiring untuk penyalahgunaan tanah kas desa baru dilakukan sejak Juli 2023

“Semenjak bulan Juli Agustus, ada tujuh. Sekarang kita tipiring yang tidak ada indikasi tipikor, ada tujuh lokasi yang ditipiring. Kena denda dua tempat dendanya Rp 15 juta,” ujar Kepala Satpol PP DIY, Noviar, Rahmad saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Senin (11/9/2023).

Baca juga: Korban Mafia Tanah Kas Desa di Sleman Mengadu ke Pemerintah DIY

Lanjut Noviar, lima pengelola lainnya masing-masing dikenakan denda sebesar Rp 5 juta. Uang hasil denda ini masuk ke kas daerah.

Selain itu, Satpol PP DIY saat ini sedang dalam proses pemanggilan terhadap enam pengelola tanah kas desa lainnya yang bakal dikenakan tipiring.

“Tapi kalau indikasi tipikor kami serahkan ke (pengadilan negeri), tapi kalau pelanggaran izin kami kembalikan ke pelanggaran Perda No. 2/2013 itu masuknya tipiring,” jelasnya.

Sebelum dilakukan tipiring, Satpol PP DIY sudah melakukan penyegelan terhadap beberapa lokasi dari ketujuh yang diproses secara tipiring ini. Pihaknya meminta kepada pengelola untuk segera melengkapi izin usaha.

“Kami akui (penindakan tipiring) baru di Sleman, nanti baru merambat ke lokasi lainnya,” jelas dia.

Tujuh tanah kas desa ini digunakan sebagai tempat usaha tanpa adanya izin. Diketahui dari ketentuan yang berlaku denda maksimal bisa mencapai Rp 50 juta, tetapi pada persidangan lalu hakim memberikan keputusan denda Rp 15 juta.

“Sebanyak dua didenda Rp 15 juta, sisanya Rp 5 juta. Karena melihat luasannya yang lebih kecil,” katanya.

Langkah proses tipiring ditempuh karena jika dilimpahkan ke proses hukum maka membutuhkan waktu yang lama. Hal ini mengingat dari 21 tempat yang disegel oleh Satpol PP DIY baru satu kasus yang diproses hukum, yakni kasus yang melibatkan antara Direktur PT. Deztama Putri Sentosa dengan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno.

“Kewalahan enggak cukup personel untuk menyidik. Robin selaku terdakwa ada 43 orang saksi yang dipanggil, Agus selaku tersangka ada 40an saksi, Pak Krido selaku tersangka sekian puluh orang jadi saksi. Jadi panjang (prosesnya),” Ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Luncurkan Indonesia Heritage Agency, Nadiem: Jadikan Museum dan Cagar Budaya Tujuan Wisata Edukasi

Luncurkan Indonesia Heritage Agency, Nadiem: Jadikan Museum dan Cagar Budaya Tujuan Wisata Edukasi

Yogyakarta
Dipecat dan Tak Diberi Uang Layak, Pria di Kulon Progo Curi Rp 35 Juta Uang Kantor

Dipecat dan Tak Diberi Uang Layak, Pria di Kulon Progo Curi Rp 35 Juta Uang Kantor

Yogyakarta
Sleman Masih Kekurangan Ribuan Hewan Kurban untuk Idul Adha

Sleman Masih Kekurangan Ribuan Hewan Kurban untuk Idul Adha

Yogyakarta
Keluarga Jadi Korban Keracunan Massal di Gunungkidul, Adrian: Makan Mi dan Daging

Keluarga Jadi Korban Keracunan Massal di Gunungkidul, Adrian: Makan Mi dan Daging

Yogyakarta
Optimalisasi Pembenahan Museum dan Cagar Budaya Melalui Indonesia Heritage Agency

Optimalisasi Pembenahan Museum dan Cagar Budaya Melalui Indonesia Heritage Agency

Yogyakarta
Diare Massal di Gunungkidul, 89 Warga Diduga Keracunan Makanan di Acara 1.000 Hari Orang Meninggal

Diare Massal di Gunungkidul, 89 Warga Diduga Keracunan Makanan di Acara 1.000 Hari Orang Meninggal

Yogyakarta
Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta Siapkan Layanan Wisata Malam, Ini Jadwal dan Perinciannya...

Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta Siapkan Layanan Wisata Malam, Ini Jadwal dan Perinciannya...

Yogyakarta
Pelajar di Sleman Dipukuli Saat Berangkat Sekolah, Polisi Sebut Pelaku Sudah Ditangkap

Pelajar di Sleman Dipukuli Saat Berangkat Sekolah, Polisi Sebut Pelaku Sudah Ditangkap

Yogyakarta
Wacana Pembongkaran Separator di Ring Road Yogyakarta Batal, Ini Alasannya

Wacana Pembongkaran Separator di Ring Road Yogyakarta Batal, Ini Alasannya

Yogyakarta
Mengenal Apa Itu Indonesia Heritage Agency yang Akan Diluncurkan Nadiem Makarim di Yogyakarta

Mengenal Apa Itu Indonesia Heritage Agency yang Akan Diluncurkan Nadiem Makarim di Yogyakarta

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Seorang Pemuda Kuras Tabungan Pensiunan Guru Senilai Rp 74,7 Juta, Modusnya Pura-pura Jadi Pegawai Bank

Seorang Pemuda Kuras Tabungan Pensiunan Guru Senilai Rp 74,7 Juta, Modusnya Pura-pura Jadi Pegawai Bank

Yogyakarta
Penyu Lekang Ditemukan Mati di Bantul, Diduga akibat Makan Sampah Plastik

Penyu Lekang Ditemukan Mati di Bantul, Diduga akibat Makan Sampah Plastik

Yogyakarta
Buang Sampah Sembarangan, Warga Sleman Didenda Rp 1 Juta

Buang Sampah Sembarangan, Warga Sleman Didenda Rp 1 Juta

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com