Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah DIY Bakal Batasi Pemanfaatan Tanah Kas Desa

Kompas.com - 22/07/2023, 05:10 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berencana akan membatasi pemanfaatan tanah kas desa (TKD). Hal ini dilakukan agar tidak ada lagi penyalahgunaan TKD. 

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Beny Suharsono mengatakan saat ini pemanfaatan TKD begitu luas. Mulai dari digunakan untuk kafe, SPBU, indekos, bahkan perumahan. 

"Tapi dengan case (kasus) ini kan pemanfaatan dalam arti sangat luas. Mungkin akan dibatasi, sangat dibatasi. Belajar dari pengalaman yang sudah,” katanya saat ditemui di kompleks kepatihan, Kota Yogyakarta, Jumat (21/7/2023).

Baca juga: Izin Penggunaan Tanah Kas Desa Kedaluwarsa, SPBU di Sleman Ditutup Satpol PP DIY

Menurutnya, pemanfaatan tanah yang begitu luas akan rawan disalahgunakan izinnya. Seperti kasus yang baru-baru ini terjadi yakni tanah kas desa dijadikan perumahan tanpa izin. 

“Yang kita batasi adalah dalam skala yang sangat luas karena kita tahu yang kemarin itu banyak sekali disalahgunakan,” kata dia.

“Pemanfaatan atas izin itulah. (Saat ini) izin dan tidak dilaksanakan,” imbuhnya.

Dia belum merinci pemanfaatan tanah desa seperti apa yang akan diperbolehkan. Namun, dia  memastikan tanah desa bisa digunakan untuk kepentingan umum. 

Beny menambahkan, penggunaan tanah kas desa harus sesuai dengan izin awal yang diajukan. Selain itu pemerintah kalurahan wajib melakukan melakukan pengawasan dan melaporkan pelaksanannya. Sehingga, dapat diketahui desa mendapatkan hak apa saja dalam pemanfaatan tanah kas desa tersebut.

“Yang sekarang terjadi, itu kan tidak terjadi (sesuai izin) maka menjadi case. Kalau itu tidak terjadi apa-apa ya sesuai regulasi yang ada. Wong diizinkan,” kata dia.

Dia pun membantah bahwa pemerintah DIY akan memperpendek masa sewa tanah kas desa dari 20 tahun menjadi 5 tahun.

“Tidak (memperpendek sewa). Kita sedang mempelajari permasalahan yang sudah digulirkan. Kan sudah ada pergub tanah desa, proses perjanjian itu sama dengan sudah dilakukan,” ujarnya

Untuk diketahui, kasus penyalahgunaan tanah kas desa di DIY telah menyeret sejumlah nama. Di antaranya Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno, Lurah Caturtunggal Agus Santoso, dan pengusaha bernama Robinson Saalino.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Pemkot Yogyakarta Bakal Kirim Sampah ke Bantul untuk Diolah

Pemkot Yogyakarta Bakal Kirim Sampah ke Bantul untuk Diolah

Yogyakarta
Kantornya Digeruduk Warga Gara-gara Penumpukan Sampah, Ini Respons DLH Yogyakarta

Kantornya Digeruduk Warga Gara-gara Penumpukan Sampah, Ini Respons DLH Yogyakarta

Yogyakarta
Bupati Sleman Kustini Mendaftar Maju Pilkada lewat PDI-P

Bupati Sleman Kustini Mendaftar Maju Pilkada lewat PDI-P

Yogyakarta
Tumpukan Sampah di Depo Pengok Yogyakarta, Ekonomi Warga Terdampak

Tumpukan Sampah di Depo Pengok Yogyakarta, Ekonomi Warga Terdampak

Yogyakarta
Bau Sampah Tercium hingga Radius 1 Km, Warga Kampung Pengok Geruduk Kantor DLH Kota Yogyakarta

Bau Sampah Tercium hingga Radius 1 Km, Warga Kampung Pengok Geruduk Kantor DLH Kota Yogyakarta

Yogyakarta
Sayangkan Larangan 'Study Tour' di Sejumlah Daerah, PHRI Gunungkidul: Bisa Berdampak Luas

Sayangkan Larangan "Study Tour" di Sejumlah Daerah, PHRI Gunungkidul: Bisa Berdampak Luas

Yogyakarta
Beberapa Daerah Larang 'Study Tour', PHRI DIY: Apa Bedanya dengan Kunker?

Beberapa Daerah Larang "Study Tour", PHRI DIY: Apa Bedanya dengan Kunker?

Yogyakarta
Pegawai K2 Gunungkidul Minta Diangkat Jadi ASN, Sudah Mengabdi dan Sebagian Akan Pensiun

Pegawai K2 Gunungkidul Minta Diangkat Jadi ASN, Sudah Mengabdi dan Sebagian Akan Pensiun

Yogyakarta
Sumbu Filosofi Yogyakarta Miliki Potensi Bencana, Apa Saja?

Sumbu Filosofi Yogyakarta Miliki Potensi Bencana, Apa Saja?

Yogyakarta
 Mengenal Hewan Raja Kaya dan Maknanya dalam Kehidupan Masyarakat Jawa

Mengenal Hewan Raja Kaya dan Maknanya dalam Kehidupan Masyarakat Jawa

Yogyakarta
Luncurkan Indonesia Heritage Agency, Nadiem: Jadikan Museum dan Cagar Budaya Tujuan Wisata Edukasi

Luncurkan Indonesia Heritage Agency, Nadiem: Jadikan Museum dan Cagar Budaya Tujuan Wisata Edukasi

Yogyakarta
Dipecat dan Tak Diberi Uang Layak, Pria di Kulon Progo Curi Rp 35 Juta Uang Kantor

Dipecat dan Tak Diberi Uang Layak, Pria di Kulon Progo Curi Rp 35 Juta Uang Kantor

Yogyakarta
Sleman Masih Kekurangan Ribuan Hewan Kurban untuk Idul Adha

Sleman Masih Kekurangan Ribuan Hewan Kurban untuk Idul Adha

Yogyakarta
Keluarga Jadi Korban Keracunan Massal di Gunungkidul, Adrian: Makan Mi dan Daging

Keluarga Jadi Korban Keracunan Massal di Gunungkidul, Adrian: Makan Mi dan Daging

Yogyakarta
Optimalisasi Pembenahan Museum dan Cagar Budaya Melalui Indonesia Heritage Agency

Optimalisasi Pembenahan Museum dan Cagar Budaya Melalui Indonesia Heritage Agency

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com