Salin Artikel

Tak Kantongi Izin, Tujuh Pengelola Tanah Kas Desa Disanksi Tipiring, Ada yang Didenda Rp 15 Juta

Pemberlakukan tipiring untuk penyalahgunaan tanah kas desa baru dilakukan sejak Juli 2023

“Semenjak bulan Juli Agustus, ada tujuh. Sekarang kita tipiring yang tidak ada indikasi tipikor, ada tujuh lokasi yang ditipiring. Kena denda dua tempat dendanya Rp 15 juta,” ujar Kepala Satpol PP DIY, Noviar, Rahmad saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Senin (11/9/2023).

Lanjut Noviar, lima pengelola lainnya masing-masing dikenakan denda sebesar Rp 5 juta. Uang hasil denda ini masuk ke kas daerah.

Selain itu, Satpol PP DIY saat ini sedang dalam proses pemanggilan terhadap enam pengelola tanah kas desa lainnya yang bakal dikenakan tipiring.

“Tapi kalau indikasi tipikor kami serahkan ke (pengadilan negeri), tapi kalau pelanggaran izin kami kembalikan ke pelanggaran Perda No. 2/2013 itu masuknya tipiring,” jelasnya.

Sebelum dilakukan tipiring, Satpol PP DIY sudah melakukan penyegelan terhadap beberapa lokasi dari ketujuh yang diproses secara tipiring ini. Pihaknya meminta kepada pengelola untuk segera melengkapi izin usaha.

“Kami akui (penindakan tipiring) baru di Sleman, nanti baru merambat ke lokasi lainnya,” jelas dia.

Tujuh tanah kas desa ini digunakan sebagai tempat usaha tanpa adanya izin. Diketahui dari ketentuan yang berlaku denda maksimal bisa mencapai Rp 50 juta, tetapi pada persidangan lalu hakim memberikan keputusan denda Rp 15 juta.

Langkah proses tipiring ditempuh karena jika dilimpahkan ke proses hukum maka membutuhkan waktu yang lama. Hal ini mengingat dari 21 tempat yang disegel oleh Satpol PP DIY baru satu kasus yang diproses hukum, yakni kasus yang melibatkan antara Direktur PT. Deztama Putri Sentosa dengan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno.

“Kewalahan enggak cukup personel untuk menyidik. Robin selaku terdakwa ada 43 orang saksi yang dipanggil, Agus selaku tersangka ada 40an saksi, Pak Krido selaku tersangka sekian puluh orang jadi saksi. Jadi panjang (prosesnya),” Ucap dia.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/09/11/184643278/tak-kantongi-izin-tujuh-pengelola-tanah-kas-desa-disanksi-tipiring-ada

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke