"Kita harus kembali ke belakang, membuat jugangan-jugangan (lubang) yang cukup memadahi untuk wilayah masing-masing, instansi masing-masing," kata dia.
"Masyarakat juga diimbau melalui surat edaran untuk bersama-sama melakukan gerakan pembuatan jugangan, katakanlah 100.000 jugangan di Bantul untuk rumah tangga maupun kelompok rumah tangga," kata Agus.
Agus mengatakan, untuk sampah non organik tetap menjalani pemilahan, dan harus melalui 3R.
Baca juga: TPA Piyungan Dibuka, Sampah Wajib Berjenis Organik yang Dibuang
Adapun 3R adalah reduce atau mengurangi, reuse atau menggunakan ulang dan recycle yakni mendaur ulang sampah non organik.
Adapun untuk setiap kalurahan wajib melaksanakan pengolahan sampah. Kalurahan harus membuat tempat penampungan sampah yang cukup untuk pengelolaan.
"Kalurahan kami harapkan melaksanakan pengolahan sampah secara paripurna," kata Agus.
Pemkab Bantul juga akan membuat tempat sampah organik, karena tidak semua instansi pemerintah memiliki lahan kosong.
"Terutama untuk menangani atau mengelola sampah-sampah yang selama ini rutin kita ambil melalui DLH untuk kebersihan jalan hingga kebersihan instansi-instansi termasuk mungkin di sini (Parasamya)," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.