Salin Artikel

Pemda DIY Tutup TPA Piyungan 44 Hari, Bantul Minta Warga Siapkan Jugangan

Sebagai salah satu daerah terdampak, Bantul meminta masyarakat untuk memilah dan membuat lubang untuk sampah.

Surat yang beredar yang ditandatangani oleh Sekda DIY Beny Suharsono menyebut lokasi zona eksisting di TPA Piyungan sudah penuh.

Sehingga dari hasil rapat dengan tiga sekda yakni Bantul, kota Yogyakarta, dan Sleman maka dilakukan penutupan sementara dari 23 Juli sampai 5 September 2023.

Pemerintah DIY meminta agar kabupaten/kota menangani sampah mandiri.

Menanggapi hal tersebut, Sekda Kabupaten Bantul Agus Budi Raharja mengatakan, terkait penutupan TPA Piyungan Bupati Bantul akan menetapkan surat keputusan (SK) darurat sampah pada Senin (24/7/2023).

"Kami akan melaksanakan beberapa hal melalui SE Bupati, yang pertama wajib hukumnya mulai hari ini dan seterusnya pemilahan sampah organik dan non organik," kata Agus, di Pemda Bantul Jumat (21/7/2023) malam.

Dia mengatakan, masyarakat harus mulai memilah sampah mandiri seperti plastik, kaleng, bahan kaca dan kemudian organik.

Agus mengatakan, masyarakat bisa membuat tempat pembuangan sampah organik seperti zaman dulu yakni lubang yang dikenal dengan jugangan, di lingkungan sekitar rumah atau lingkungan tempat tinggal.

Untuk perumahan yang tidak mempunyai lahan yang luas bisa memanfaatkan lahan fasilitas umum.

Selain rumah tinggal juga dilakukan pasar, sekolah membuat tempat untuk penimbunan atau pengolahan sampah organik.


"Kita harus kembali ke belakang, membuat jugangan-jugangan (lubang) yang cukup memadahi untuk wilayah masing-masing, instansi masing-masing," kata dia.

"Masyarakat juga diimbau melalui surat edaran untuk bersama-sama melakukan gerakan pembuatan jugangan, katakanlah 100.000 jugangan di Bantul untuk rumah tangga maupun kelompok rumah tangga," kata Agus.

Agus mengatakan, untuk sampah non organik tetap menjalani pemilahan, dan harus melalui 3R.

Adapun 3R adalah reduce atau mengurangi, reuse atau menggunakan ulang dan recycle yakni mendaur ulang sampah non organik.

Adapun untuk setiap kalurahan wajib melaksanakan pengolahan sampah. Kalurahan harus membuat tempat penampungan sampah yang cukup untuk pengelolaan.

"Kalurahan kami harapkan melaksanakan pengolahan sampah secara paripurna," kata Agus.

Pemkab Bantul juga akan membuat tempat sampah organik, karena tidak semua instansi pemerintah memiliki lahan kosong.

"Terutama untuk menangani atau mengelola sampah-sampah yang selama ini rutin kita ambil melalui DLH untuk kebersihan jalan hingga kebersihan instansi-instansi termasuk mungkin di sini (Parasamya)," kata dia.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/07/22/152923978/pemda-diy-tutup-tpa-piyungan-44-hari-bantul-minta-warga-siapkan-jugangan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke