Di tahun 1964, KRT Murdodiningrat memindahkan pusat pemerintahan ke Dusun Beran, Desa Tridadi, Kecamatan Sleman. Lokasinya menempati bangunan yang sekarang merupakan Kantor Bappeda Sleman.
Pada masa ini pula Kabupaten Daerah Tingkat II Sleman mulai memiliki lambang daerah.
Munculnya UU no. 18 tahun 1965 mengenai Hak Otonomi Daerah ditindaklanjuti DPRD Gotong Royong Daerah Tingkat II Sleman dengan menerbitkan SK. no. 19/1966 yang mengubah sebutan Pemerintah Daerah Tingkat II Sleman menjadi Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman.
Sementara DPRD Gotong Royong Tingkat II Sleman menjadi DPRD Gotong Royong Kabupaten Sleman yang dipimpin oleh Soekirman Tirtoatmodjo.
Seiring berakhirnya masa keanggotaan DPRD Gotong Royong pada tahun 1971, jabatan ketua DPRD digantikan oleh Soelanto.
Selanjutnya UU no. 18 tahun 1965 digantikan UU no. 5 Tahun 1974 tentang Pemerintahan Daerah yang mengubah penyebutan Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman menjadi Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Sleman.
Keluarnya UU No. 22 Tahun 1999 kemudian mengubah penyebutan Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Sleman menjadi Kabupaten Sleman.
Sumber:
slemankab.go.id, peraturan.bpk.go.id, dan tribunnews.com