Salin Artikel

Sejarah Kabupaten Sleman yang Dahulu Bernama Sulaiman

KOMPAS.com - Kabupaten Sleman adalah sebuah kabupaten d bagian utara Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Wilayah Kabupaten Sleman sebelah utara meliputi daerah di kaki hingga puncak Gunung Merapi.

Adapun wilayah sebelah timur yang meliputi Kecamatan Prambanan, sebagian Kecamatan Kalasan dan Kecamatan Berbah menjadi lokasi berbagai peninggalan purbakala berupa candi yang menjadi objek wisata budaya.

Sementara wilayah yang berbatasan dengan Kota Yogyakarta merupakan wilayah aglomerasi.

Sejarah Kabupaten Sleman

Dilansir dari laman Pemerintah Kabupaten Sleman, sejarah wilayah ini secara administratif dapat dilacak pada Rijksblad no. 11 tahun 1916 tertanggal 15 Mei 1916 yang membagi wilayah Kasultanan Yogyakarta (Mataram) dalam 3 Kabupaten, yakni Kalasan, Bantul, dan Sulaiman (yang kemudian disebut Sleman).

Ketiga kabupaten ini dipimpin seorang bupati sebagai kepala wilayahnya yang secara hirarkis, setiap kabupaten akan membawahi distrik-distrik yang dipimpin seorang Panji.

Dalam Rijksblad tersebut juga disebutkan bahwa kabupaten Sulaiman terdiri dari 4 distrik, yaitu Distrik Mlati (terdiri 5 onderdistrik dan 46 kalurahan), Distrik Klegoeng (terdiri 6 onderdistrik dan 52 kalurahan), Distrik Joemeneng (terdiri 6 onderdistrik dan 58 kalurahan), dan Distrik Godean (terdiri 8 onderdistrik dan 55 kalurahan).

Keluarnya Rijksblad no.12 tahun 1916, Rijksblad no. 16 tahun 1916, dan Rijksblad no. 21 tahun 1916 membuat wilayah Kasultanan Yogyakarta berkembang dari 3 kabupaten menjadi 6 Kabupaten.

Namun pada tahun 1927 pembagian wilayah tersebut mengalami penyederhanaan melalui munculnya Rijksblad no. 1 tahun 1927 menjadi menjadi 4 kabupaten, yaitu Kabupaten Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Kulon Progo dan Gunung Kidul.

Sementara Kabupaten Sleman mengalami penurunan status menjadi distrik yang merupakan bagian dari Kabupaten Yogyakarta.

Reorganisasi yang dilakukan melalui Rijksblad Van Jogjakarta no. 13 tahun 1940 tanggal 18 Maret 1940 tetap membagi wilayah Kasultanan Yogyakarta ke dalam 4 kabupaten.

Begitu juga pada tahun 1942 melalui Jogjakarta Kooti, Kasultanan Yogyakarta tetap menetapkan kawedanan Sleman dengan penguasa R. Ng. Pringgo Sumadi sebagai bagian dari Kabupaten Yogyakarta.

Pada tanggal 8 April 1945 Sri Sultan Hamengkubuwono IX melakukan penataan kembali wilayah Kasultanan Yogyakarta melalui Jogjakarta Koorei angka 2 (dua).

Keputusan tersebut membuat wilayah Kasultanan Yogyakarta terbagi menjadi 5 kabupaten, yaitu Kabupaten Kota Yogyakarta (Yogyakarta Syi), Kabupaten Sleman (Sleman Ken), Kabupaten Bantul (Bantul Ken), Kabupaten Gunung Kidul (Gunung Kidul Ken) dan Kabupaten Kulon Progo (Kulon Progo Ken).

Kabupaten Sleman (Sleman Ken) dipimpin oleh KRT Pringgodiningrat sebagai bupati, yang membawahi 17 kapewon (Son) yang terdiri dari 258 kalurahan (Ku).

Saat Itu, ibu kota Kabupaten Sleman berada di wilayah utara, yang saat ini dikenal sebagai Desa Triharjo (Kecamatan Sleman).

Namun sebagai ibu kota kabupaten, infrastruktur yang dimiliki Sleman sangat terbatas dengan hanya memiliki gedung pusat pemerintahan, pasar, masjid, dan stasiun kereta api.

Sedangkan infrastruktur seperti alun-alun, penjara, markas prajurit, dan fasilitas penting lain yang menjadi syarat ibukota tidak dimiliki oleh kabupaten ini.

Hal tersebut yang menjadi alasan pada era revolusi, para pegawai pemerintah meninggalkan ibukota Sleman ikut keluar kota untuk mengatur strategi.

Kondisi gedung perkantoran pemerintahan Kabupaten Sleman yang sepi dimanfaatkan oleh gerombolan masyarakat yang tidak bertanggung jawab hingga tidak layak lagi menjadi tempat pelayanan masyarakat.

Pada tahun 1947, Bupati Sleman KRT Pringgodiningrat memindahkan pusat pelayanan kabupaten ke Ambarukmo, di Petilasan Dalem serta bekas pusat pendidikan perwira polisi yang pertama di Indonesia (saat ini pendopo hotel Ambarukmo).

Dalam hal ini, Ambarukmo berfungsi sebagai pusat kegiatan pelayanan pemerintahan, bukan ibukota kabupaten.

Pada tahun yang sama Bupati KRT Pringgodiningrat diganti oleh KRT Projodiningrat.

Dalam periode kepemimpinannya, tepatnya tahun 1948, wilayah Kasultanan Yogyakarta mulai melaksanakan pemerintahan formal sesuai dengan UU no. 22 Tahun 1948 dengan penyebutan wilayah Kabupaten Sleman adalah Kabupaten Sleman.

Pada tahun 1950 Bupati KRT Projodiningrat digantikan oleh KRT Dipodiningrat hingga tahun 1955.

Selanjutnya, KRT Dipodiningrat digantikan oleh KRT Prawirodiningrat, yang menjabat Bupati Sleman hingga tahun 1959.

Pada masa itu pemerintah RI mengeluarkan UU no. 1 tahun 1957 mengenai Pembagian Daerah Republik Indonesia dan Aturan Otonomi Daerah, maka penyebutan Kabupaten Sleman berubah menjadi Daerah Swatantra.

Sebagai implementasinya, Departemen Dalam Negeri menerbitkan peraturan bahwa selain memiliki seorang Bupati yang diangkat secara sektoral sebagai pegawai Kementrian Dalam Negeri, Kabupaten juga harus memiliki kepala daerah yang dipilih secara legislatif (DPRD).

Dengan kata lain, dalam periode pemerintahan ini, sebuah kabupaten memiliki 2 (dua) Kepala Daerah, dengan sosok yang terpilih sebagai Kepala Daerah Swatantra adalah Buchori S. Pranotodiningrat.

Seiring terbitnya Penetapan Presiden no. 6 Tahun 1959 dan Penetapan Presiden no. 5 Tahun 1960, untuk memberlakukan kembali UUD 1945, pemerintahan Kabupaten Sleman kembali dikepalai seorang Bupati/Kepala Daerah, yang dijabat oleh KRT. Murdodiningrat.

Di tahun 1964, KRT Murdodiningrat memindahkan pusat pemerintahan ke Dusun Beran, Desa Tridadi, Kecamatan Sleman. Lokasinya menempati bangunan yang sekarang merupakan Kantor Bappeda Sleman.

Pada masa ini pula Kabupaten Daerah Tingkat II Sleman mulai memiliki lambang daerah.

Munculnya UU no. 18 tahun 1965 mengenai Hak Otonomi Daerah ditindaklanjuti DPRD Gotong Royong Daerah Tingkat II Sleman dengan menerbitkan SK. no. 19/1966 yang mengubah sebutan Pemerintah Daerah Tingkat II Sleman menjadi Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman.

Sementara DPRD Gotong Royong Tingkat II Sleman menjadi DPRD Gotong Royong Kabupaten Sleman yang dipimpin oleh Soekirman Tirtoatmodjo.

Seiring berakhirnya masa keanggotaan DPRD Gotong Royong pada tahun 1971, jabatan ketua DPRD digantikan oleh Soelanto.

Selanjutnya UU no. 18 tahun 1965 digantikan UU no. 5 Tahun 1974 tentang Pemerintahan Daerah yang mengubah penyebutan Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman menjadi Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Sleman.

Keluarnya UU No. 22 Tahun 1999 kemudian mengubah penyebutan Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Sleman menjadi Kabupaten Sleman.

Sumber:
slemankab.go.id, peraturan.bpk.go.id, dan tribunnews.com  

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/06/05/185553478/sejarah-kabupaten-sleman-yang-dahulu-bernama-sulaiman

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke