Saat Itu, ibu kota Kabupaten Sleman berada di wilayah utara, yang saat ini dikenal sebagai Desa Triharjo (Kecamatan Sleman).
Namun sebagai ibu kota kabupaten, infrastruktur yang dimiliki Sleman sangat terbatas dengan hanya memiliki gedung pusat pemerintahan, pasar, masjid, dan stasiun kereta api.
Sedangkan infrastruktur seperti alun-alun, penjara, markas prajurit, dan fasilitas penting lain yang menjadi syarat ibukota tidak dimiliki oleh kabupaten ini.
Hal tersebut yang menjadi alasan pada era revolusi, para pegawai pemerintah meninggalkan ibukota Sleman ikut keluar kota untuk mengatur strategi.
Kondisi gedung perkantoran pemerintahan Kabupaten Sleman yang sepi dimanfaatkan oleh gerombolan masyarakat yang tidak bertanggung jawab hingga tidak layak lagi menjadi tempat pelayanan masyarakat.
Pada tahun 1947, Bupati Sleman KRT Pringgodiningrat memindahkan pusat pelayanan kabupaten ke Ambarukmo, di Petilasan Dalem serta bekas pusat pendidikan perwira polisi yang pertama di Indonesia (saat ini pendopo hotel Ambarukmo).
Dalam hal ini, Ambarukmo berfungsi sebagai pusat kegiatan pelayanan pemerintahan, bukan ibukota kabupaten.
Pada tahun yang sama Bupati KRT Pringgodiningrat diganti oleh KRT Projodiningrat.
Dalam periode kepemimpinannya, tepatnya tahun 1948, wilayah Kasultanan Yogyakarta mulai melaksanakan pemerintahan formal sesuai dengan UU no. 22 Tahun 1948 dengan penyebutan wilayah Kabupaten Sleman adalah Kabupaten Sleman.
Pada tahun 1950 Bupati KRT Projodiningrat digantikan oleh KRT Dipodiningrat hingga tahun 1955.
Selanjutnya, KRT Dipodiningrat digantikan oleh KRT Prawirodiningrat, yang menjabat Bupati Sleman hingga tahun 1959.
Pada masa itu pemerintah RI mengeluarkan UU no. 1 tahun 1957 mengenai Pembagian Daerah Republik Indonesia dan Aturan Otonomi Daerah, maka penyebutan Kabupaten Sleman berubah menjadi Daerah Swatantra.
Sebagai implementasinya, Departemen Dalam Negeri menerbitkan peraturan bahwa selain memiliki seorang Bupati yang diangkat secara sektoral sebagai pegawai Kementrian Dalam Negeri, Kabupaten juga harus memiliki kepala daerah yang dipilih secara legislatif (DPRD).
Dengan kata lain, dalam periode pemerintahan ini, sebuah kabupaten memiliki 2 (dua) Kepala Daerah, dengan sosok yang terpilih sebagai Kepala Daerah Swatantra adalah Buchori S. Pranotodiningrat.
Seiring terbitnya Penetapan Presiden no. 6 Tahun 1959 dan Penetapan Presiden no. 5 Tahun 1960, untuk memberlakukan kembali UUD 1945, pemerintahan Kabupaten Sleman kembali dikepalai seorang Bupati/Kepala Daerah, yang dijabat oleh KRT. Murdodiningrat.