"Warga inisial F menyampaikan ketidaktahuannya mengapa dipecat karena kronologisnya adalah mendapat surat dari pihak ketiga untuk datang ke suatu tempat dan di tempat tersebut mendapat pemberitahuan untuk berhenti bekerja sebagai tenaga pengamanan di balaikota pada bulan Maret 2023," katanya, Jumat (19/05/2023).
Fokky lantas melakukan komunikasi dengan stakeholder terkait dengan aduan tersebut.
"Dari hasil investigasi dan komunikasi, ternyata puluhan orang tenaga pengamanan di Balaikota Kota Yogyakarta juga mengalami hal yang sama," urainya.
Baca juga: Dirut PT Almira Diperiksa Polda Sumut, Kuasa Hukum Enggan Komentar soal Dugaan Gratifikasi
Mengetahui hal itu, Fokky lantas melakukan penelurusan lebih mendalam. Penelurusan dilakukan selama 3 bulan dari Maret - Mei 2023.
"Hipotesisnya adalah adanya dugaan indikasi gratifikasi kepada salah satu oknum pejabat Satpol PP Kota Yogyakarta yang sekarang sudah dimutasi ke instansi lain dan kasus tersebut sudah diperiksa oleh inspektorat," ungkapnya.
Fokky kemudian menjelaskan modus operandinya yakni oknum pejabat tersebut meminta uang kepada beberapa orang untuk bisa bekerja sebagai tenaga pengamanan di balai kota. Mereka masuk bekerja menggantikan yang diputus sepihak melalui jasa pihak ketiga.
Dia pun meminta inspektorat untuk bersikap profesional menangani kasus ini. Berdasarkan data yang harus diverifikasi kebanyakan mereka yang dimintai uang adalah ber KTP luar Kota Yogyakarta.
"Selaku wakil rakyat menuntut inspektorat untuk menyampaikan ke publik hasil investigasinya," ucapnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.