YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Pegiat HAM dan Anti-korupsi Yogyakarta melaporkan Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo, lantaran diduga tidak netral dan menjadi simpatisan partai jelang Pilkada 2024.
PJ Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo dilaporkan ke Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, KPK, Mendagri, dan Ombudsman RI.
"Kami memandang sebagai ASN Pemda DIY, Saudara Singgih Raharjo sebagai PJ Walikota Yogyakarta berperilaku partisan dan punya motif politik praktis yang tentu tidak sesuai dengan Asas Umu Pemerintahan Yang Baik sebagai diatur dalam UU 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintah yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme," ujar koordinator Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi Kota Yogyakarta, Tri Wahyu, saat ditemui di depan kantor Gubernur DIY, Kota Yogyakarta, Senin (29/4/2024).
Baca juga: 5 Nama Kembalikan Berkas Penjaringan Bakal Cawalkot Yogyakarta ke Partai Golkar, Ada Singgih Raharjo
Pasal tersebut digunakan karena setelah dilakukan pantauan lapangan ditemukan beberapa iklan layanan masyarakat yang dibuat oleh Pemerintah Kota Yogyakarta diisi foto Singgih Raharjo berukuran besar.
"Iklan selamat datang untuk pemudik di Yogyakarta tapi sampai sekarang tidak dicopot meski sudah selesai ar balik pemudik saat lebaran tahun 2024," katanya.
Selain itu, Singgih juga dilaporkan berdasarkan Pasal 3 angka 7 UU 28 tahun 1999. Pada pasal itu disebutkan salah satu asa umum penyelenggaraan negara yakni akuntabilitas.
"Asas akuntabilitas adalah setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelengga Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulata tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.
"Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini kami resmi melaporkan PJ Walikota Yogyakarta Saudara Singgi Raharjo kepada Gubernur DIY, Mendagri, KPK RI dan Ombudsman RI Perwakilan DIY," ujarnya.
Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi itu juga menuntut agar Gubernur DIY memerintahkan Pj Walikota Yogyakarta mencopot semua iklan layanan masyarakat yang bernuansa pengenalan diri Singgih Raharjo jelang Pilkada kota yogyakarta 2024.
Dia mengatakan pihaknya juga menuntut agar Mendagri mencopot Singgih Raharjo dari jabatan pj Wali Kota Yogyakarta sebelum 22 Mei 2024 sebagai bentuk sanksi atau hukuman atas ASN partisan jelang Pilkada 2024.
"KPK RI agar Melakukan pengumpulan data dan penyelidikan terkait dugaan dana publik yaitu APBD Kota Yogyakarta dipakai pj Walikota Yogyakarta, karena konflik kepentingan bukan pelayanan publik tapi untuk kepentingan agenda pribadi yaitu motif politik praktus jelang Pilkada 2024," beber dia.
Baca juga: Singgih Raharjo Terancam Gagal Penjaringan Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui Golkar
Lanjut dia, untuk Ombudsman RI Perwakilan DIY diminta agar menyelidiki dugaan maladministrasi publik yang diduga dilakukan Pj Wali Kota Yogyakarta.
Sementara itu Penjabat Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo saat dikonfirmasi mengatakan dirinya tidak mengetahui bagian mana yang dianggap tidak netral.
"Monggo aja, yang tidak netral itu yang mana. Saya juga belum tahu tidak netralnya dimana," ujarnya singkat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.