YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Tim Inspektorat Kota Yogyakarta telah melakukan audit investigasi terkait dugaan praktik gratifikasi dalam proses penerimaan tenaga kerja kontrak di lingkungan Satpol PP Kota Yogyakarta. Dari audit investigasi, Inspektorat Kota Yogyakarta menyebut memang ada penyimpangan.
"Ya memang intinya substansi yang dilaporkan itu ada benarnya," ujar Kepala Inspektorat Kota Yogyakarta Fitri Paulina Andriani saat ditemui di DPRD Kota Yogyakarta, Selasa (23/05/2023).
Fitri mengatakan semua pihak yang terkait dengan dugaan gratifikasi telah dimintai konfirmasi dan klarifikasi. Dia mengatakan hasilnya memang ada indikasi gratifikasi. Namun untuk detail datanya, dia mengatakan masih ada di tim teknis.
"Ya ada penyimpangan memang," tegasnya.
Baca juga: Telusuri Dugaan Gratifikasi AKBP Achiruddin, Polda Sumut Gandeng KPK dan PPATK
Dia mengatakan nanti akan ada rekomendasi sanksi disiplin bagi oknum Satpol PP yang terlibat. Selain itu juga rekomendasi perbaikan pengelolaan di lingkungan Satpol PP Kota Yogyakarta.
"Perbaikan pengelolaan nanti kami lakukan di semua perangkat daerah. Karena ini kan hal yang krusial, kalau ada yang nggak beres seperti itu kan harus dibenahi. Itu yang paling penting pembenahan pengelolaanya secara keseluruhan," ungkapnya.
Menurutnya, terlapor dalam dugaan praktik gratifikasi dalam proses penerimaan tenaga kerja kontrak di lingkungan Satpol PP Kota Yogyakarta sudah dipindahkan.
"Terlapor masih bekerja, kalau tidak salah sudah dipindahkan dari Satpol (Satpol PP Kota Yogyakarta). Ya (terlapor dulu jabatanya) setingkat kabid, eselon III ya, kalau nggak salah ya," urainya.
Setelah audit investigasi tahap selanjutnya adalah penyusunan laporan ekspose. Lalu terakhir adalah penyusunan laporan.
"Kami upayakan bulan ini selesai, bisa naik ke Pak Pj (Penjabat Wali Kota Yogyakarta), mudah-mudahan," ucapnya.
Sementara itu, Pj Walikota Yogyakarta Singgih Raharjo mengaku belum menerima laporan terkait dugaan praktik gratifikasi dalam proses penerimaan tenaga kerja kontrak di lingkungan Satpol PP Kota Yogyakarta. Pasalnya, dia baru bertugas sebagai penjabat Wali Kota Yogyakarta.
"Belum, aku hari pertama ini. Jadi hari pertama ini saya gunakan untuk perkenalan internal, seluruh kepala OPD, Sekda, BUMD, dan pesan-pesan dari Ngarso Dalem (Gubernur DIY Sri Sultan HB X) kemarin kami sampaikan," ucapnya.
Terkait dugaan praktik gratifikasi itu, Singgih akan melakukan identifikasi terlebih dulu. Jika nantinya memang ditemukan adanya pelanggaran, maka akan dijatuhkan sanksi yang tegas.
"Kalau kemudian nanti memang perlu ada tindaklanjut secara khusus akan kami lakukan, jangan sampai ada pihak yang dirugikan, itulah semangatnya itu. Kalau memang terjadi pelanggaran pasti ada sanksinya," tegasnya.
Anggota DPRD Kota Yogyakarta Antonius Fokki Ardiyanto menerima aduan dari salah satu warga Kota Yogyakarta yang pada bulan Maret 2023 dipecat sebagai tenaga pengamanan Balaikota dari Satpol Pamong Praja Pemkot Kota Yogyakarta.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.