Salin Artikel

Dugaan Gratifikasi di Satpol PP Kota Yogyakarta, Inspektorat: Ada Penyimpangan

"Ya memang intinya substansi yang dilaporkan itu ada benarnya," ujar Kepala Inspektorat Kota Yogyakarta Fitri Paulina Andriani saat ditemui di DPRD Kota Yogyakarta, Selasa (23/05/2023).

Fitri mengatakan semua pihak yang terkait dengan dugaan gratifikasi telah dimintai konfirmasi dan klarifikasi. Dia mengatakan hasilnya memang ada indikasi gratifikasi. Namun untuk detail datanya, dia mengatakan masih ada di tim teknis.

"Ya ada penyimpangan memang," tegasnya.

Dia mengatakan nanti akan ada rekomendasi sanksi disiplin bagi oknum Satpol PP yang terlibat. Selain itu juga rekomendasi perbaikan pengelolaan di lingkungan Satpol PP Kota Yogyakarta.

"Perbaikan pengelolaan nanti kami lakukan di semua perangkat daerah. Karena ini kan hal yang krusial, kalau ada yang nggak beres seperti itu kan harus dibenahi. Itu yang paling penting pembenahan pengelolaanya secara keseluruhan," ungkapnya. 

Menurutnya, terlapor dalam dugaan praktik gratifikasi dalam proses penerimaan tenaga kerja kontrak di lingkungan Satpol PP Kota Yogyakarta sudah dipindahkan.

"Terlapor masih bekerja, kalau tidak salah sudah dipindahkan dari Satpol (Satpol PP Kota Yogyakarta). Ya (terlapor dulu jabatanya) setingkat kabid, eselon III ya, kalau nggak salah ya," urainya.

Setelah audit investigasi tahap selanjutnya adalah penyusunan laporan ekspose. Lalu terakhir adalah penyusunan laporan.

"Kami upayakan bulan ini selesai, bisa naik ke Pak Pj (Penjabat Wali Kota Yogyakarta), mudah-mudahan," ucapnya.

"Belum, aku hari pertama ini. Jadi hari pertama ini saya gunakan untuk perkenalan internal, seluruh kepala OPD, Sekda, BUMD, dan pesan-pesan dari Ngarso Dalem (Gubernur DIY Sri Sultan HB X) kemarin kami sampaikan," ucapnya.

Terkait dugaan praktik gratifikasi itu, Singgih akan melakukan identifikasi terlebih dulu. Jika nantinya memang ditemukan adanya pelanggaran, maka akan dijatuhkan sanksi yang tegas.

"Kalau kemudian nanti memang perlu ada tindaklanjut secara khusus akan kami lakukan, jangan sampai ada pihak yang dirugikan, itulah semangatnya itu. Kalau memang terjadi pelanggaran pasti ada sanksinya," tegasnya.

Berawal dari ada aduan di DPRD

Anggota DPRD Kota Yogyakarta Antonius Fokki Ardiyanto menerima aduan dari salah satu warga Kota Yogyakarta yang pada bulan Maret 2023 dipecat sebagai tenaga pengamanan Balaikota dari Satpol Pamong Praja Pemkot Kota Yogyakarta.

"Warga inisial F menyampaikan ketidaktahuannya mengapa dipecat karena kronologisnya adalah mendapat surat dari pihak ketiga untuk datang ke suatu tempat dan di tempat tersebut mendapat pemberitahuan untuk berhenti bekerja sebagai tenaga pengamanan di balaikota pada bulan Maret 2023," katanya, Jumat (19/05/2023).

Fokky lantas melakukan komunikasi dengan stakeholder terkait dengan aduan tersebut.

"Dari hasil investigasi dan komunikasi, ternyata puluhan orang tenaga pengamanan di Balaikota Kota Yogyakarta juga mengalami hal yang sama," urainya.

Mengetahui hal itu, Fokky lantas melakukan penelurusan lebih mendalam. Penelurusan dilakukan selama 3 bulan dari Maret - Mei 2023.

"Hipotesisnya adalah adanya dugaan indikasi gratifikasi kepada salah satu oknum pejabat Satpol PP Kota Yogyakarta yang sekarang sudah dimutasi ke instansi lain dan kasus tersebut sudah diperiksa oleh inspektorat," ungkapnya.

Fokky kemudian menjelaskan modus operandinya yakni oknum pejabat tersebut meminta uang kepada beberapa orang untuk bisa bekerja sebagai tenaga pengamanan di balai kota. Mereka masuk bekerja menggantikan yang diputus sepihak melalui jasa pihak ketiga.

Dia pun meminta inspektorat untuk bersikap profesional menangani kasus ini. Berdasarkan data yang harus diverifikasi kebanyakan mereka yang dimintai uang adalah ber KTP luar Kota Yogyakarta.

"Selaku wakil rakyat menuntut inspektorat untuk menyampaikan ke publik hasil investigasinya," ucapnya.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/05/23/174201378/dugaan-gratifikasi-di-satpol-pp-kota-yogyakarta-inspektorat-ada

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke