TSI menentang sambil mengancam akan menyebar video asusila yang mereka bikin ke suami dari AN.
Ia bahkan meminta Rp 15.000.000 untuk urusan menutupi perbuatan itu. AN menyerahkan dan hanya sanggup memberikan Rp 5.000.000.
Tak lama kemudian, lansia itu memaksa AN untuk memberi sisanya.
Ia meminta sekaligus mengancam dengan cara yang sama. AN tidak terima lantas melaporkan Syarifudin ke Polsek Nanggulan, Sabtu (6/5/2023).
Pambudi mengungkapkan, polisi menangkap TSI di penginapan Giripurwo di hari AN melaporkan pelaku.
Baca juga: Arus Lalu Lintas Simpang Siluwok hingga Simpang Demen Kulon Progo Padat, Kendaraan Jalan Pelan
Polisi menyita HP Vivo berisi rekaman video keduanya, topi, kacamata hitam hingga Rp 375.000 sisa uang yang diberikan AN.
Lansia ini mengakui pemerasan pada AN. Namun, untuk soal merekam video, TSI mengatakan kalau video hanya dinikmati sendiri.
“Jadinya seperti itu, ditonton sendiri,” kata TSI.
Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan dan ancaman kekerasan. Ancamannya sembilan tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.