Salin Artikel

Terapis Peras Selingkuhannya yang 31 Tahun Lebih Muda Pakai Video Asusila Mereka, Polisi Tangkap Pelaku

KULON PROGO, KOMPAS com – Pria lanjut usia memeras seorang perempuan yang menjadi pacarnya di Kalurahan Kembang, Kapanewon Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Lansia itu berinisial TSI asal Pekabaru, Riau dan sedang tinggal di sebuah penginapan di Kalurahan Giripurwo, Kapanewon Girimulyo.

Pri berusia 62 tahun tersebut memeras uang AN (31) asal Kapanewon Kalibawang, sambil mengancam akan menyebar video perbuatan intim yang pernah mereka lakukan bersama bila tidak memberi uang senilai yang diinginkan.

Karena ancaman tersebut, AN pun melaporkannya ke polisi.

“Ancaman dan pemerasan terjadi pada Senin, 27 April 2023 pukul 11.00 WIB,” kata Kepala Kepolisian Sektor Nanggulan, Komisaris Polisi, Agus Setya Pambudi, Selasa (9/5/2023).

TSI adalah seorang terapis di sebuah pengobatan alternatif dengan teknik terapi herbal di Kalurahan Kembang, Nanggulan.

Ia bekerja di sana sejak 2022. Karena pekerjannya itu, ia bisa mengenal AN asal Kalibawang pada Januari 2023.

Lama setelah pengobatan usai, TSI berani menghubungi AN via WhatsApp.

Nomor itu didapat dari informasi dan data yang tersimpan di bagian pendaftaran usaha terapi.

Sejak itu, keduanya ketemu lagi untuk pengobatan. TSI memanfaatkan kesempatan merayu AN menjadi pacarnya.

AN yang selisih umur 31 tahun ini mengaku bersedia, padahal ia sudah bersuami dan suaminya sedang bekerja di Malaysia.

TSI juga sama. Ia sudah memiliki istri di sejumlah daerah.

Keduanya lalu melanjutkan hubungan lebih dari terapis–pasien. Mereka pacaran hingga berhubungan badan.

TSI merekam video tiap kali mereka berhubungan badan. Ia nekat meski AN melarang.

“Alasannya (pelaku) untuk kenangan dan bukan untuk disebarkan,” kata Pambudi.

Suatu saat, AN berniat mengakhiri perselingkuhan tersebut.


TSI menentang sambil mengancam akan menyebar video asusila yang mereka bikin ke suami dari AN.

Ia bahkan meminta Rp 15.000.000 untuk urusan menutupi perbuatan itu. AN menyerahkan dan hanya sanggup memberikan Rp 5.000.000.

Tak lama kemudian, lansia itu memaksa AN untuk memberi sisanya.

Ia meminta sekaligus mengancam dengan cara yang sama. AN tidak terima lantas melaporkan Syarifudin ke Polsek Nanggulan, Sabtu (6/5/2023).

Pambudi mengungkapkan, polisi menangkap TSI di penginapan Giripurwo di hari AN melaporkan pelaku.

Polisi menyita HP Vivo berisi rekaman video keduanya, topi, kacamata hitam hingga Rp 375.000 sisa uang yang diberikan AN.

Lansia ini mengakui pemerasan pada AN. Namun, untuk soal merekam video, TSI mengatakan kalau video hanya dinikmati sendiri.

“Jadinya seperti itu, ditonton sendiri,” kata TSI.

Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan dan ancaman kekerasan. Ancamannya sembilan tahun penjara.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/05/09/153009578/terapis-peras-selingkuhannya-yang-31-tahun-lebih-muda-pakai-video-asusila

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke