Tri Panungko menuturkan terkait dengan pembunuhan yang direncanakan, pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang mati, tersangka HP dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP, dan Pasal 365 Ayat 3 KUHP.
Baca juga: Pelaku Mutilasi Sadis di Sleman Ingin Minta Maaf ke Keluarga Korban: Saya Sangat Menyesal
"Untuk ancaman hukumannya, hukuman mati," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya jasad perempuan ditemukan di dalam kamar salah satu wisma Jalan Kaliurang, Dusun Purwodadi, Kalurahan Pakembinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman pada Minggu (19/03/2023) malam. Saat ditemukan, kondisi tubuh korban dalam kondisi terpotong.
Setelah itu, diketahui identitas korban yang merupakan seorang perempuan ini berinisial A (34). Korban merupakan warga Kota Yogyakarta.
Polisi berhasil menangkap pelaku mutilasi seorang perempuan berinisial A (34) warga Kota Yogyakarta di daerah Temanggung, Jawa Tengah. Pelaku yang ditangkap berinisial HP berusia 23 tahun.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang