Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Perdana Dhio yang Racuni Keluarganya Sendiri hingga Tewas di Magelang

Kompas.com - 02/03/2023, 20:22 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana,
Khairina

Tim Redaksi

 

MAGELANG, KOMPAS.com - Kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa DDS alias Dhio (22) mulai masuk disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Mungkid, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Kamis (2/3/2023). 

Agenda sidang perdana adalah membacakan surat dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang diadakan secara terbuka dengan pengamanan cukup ketat oleh anggota Polresta Magelang.

Baca juga: Di Kajari, Tersangka DDS Menangis Ceritakan Kronologi Saat Bunuh Keluarganya

Dhio hadir mengenakan kemeja putih, celana hitam, berpeci dan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Dia didampingi sejumlah pengacara yang ditunjuk oleh negara.

"Saudara terdakwa, apakah anda sehat hari ini?," tanya Hakim Ketua Darminto Hutasoit, didampingi Hakim Anggota I Made Sudiarta dan Asri, mengawali persidangan. 

"Sedang kurang sehat, Yang Mulia. Agak flu," jawab Dhio.

Kendati demikian, sidang tetap dilanjutkan dengan pembacaan surat dakwaan tim JPU yang terdiri dari Nophan Ariyanto, Tri Widiyani dan Reni Ritama. 

"Sidang pertama ini adalah pembacaan surat dakwaan, ada 10 lembar," ujar Nophan, usai persidangan.

Baca juga: Reka Ulang, DDS Peragakan 17 Adegan Pembunuhan Keluarganya di Magelang

JPU mendakwa Dhio dengan dua pasal yang bersifat subsideritas, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15-20 tahun. 

Dalam persidangan pihaknya telah menguraikan dakwaan tentang perbuatan Dhio sejak mulai merencanakan terhadap keluarga kandungnya, bahkan ide untuk membunuh terinspirasi dari kasus yang sempat menjadi perhatian publik. 

"Terdakwa terinspirasi kasus pembunuhan (aktivis) Munir yang diracun menggunakan arsenin dan kasus "Kopi Sianida" dari kasus Jessica," sebut Nophan.

Dalam surat dakwaan juga dijelaskan beberapa motif awal Dhio nekat meracuni ayah, ibu dan kakak kandungnya. Salah satunya, adanya perbedaan perlakuan, sakit hati dan terkait dengan uang Rp 400 juta yang diminta orangtua Dhio.

"Beberapa motif yang juga sudah diungkapkan oleh terdakwa (Dhio) sejak pemeriksaan berkas perkara. Salah satunya adanya perbedaan perlakuan, rasa sakit hati dan terkait uang Rp 400 juta yang diminta orangtua terdakwa namun dia sakit hati kemudian sakit hari kemudian terbesit rencana melakukan tindakan pembunuhan," papar Nophan. 

Surat dakwaan yang berjumlah 10 lembar dalam 2 pasal subsideritas primer dan subsider. Secara pembuktian, JPU akan berusaha membuktikan dakwaan primer terlebih dahulu. 

"Jika dakwaan primer sudah terbukti maka subsider tidak perlu dibuktikan lagi," tandas Nophan.

Salah satu penasehat hukum Dhio, Vickie Adhisyah menyatakan, berdasarkan dakwaan yang dibacakan JPU, pihaknya tidak keberatan karena hal-hal terkait dakwaan sesuai dengan pengakuan terdakwa.

Halaman:


Terkini Lainnya

Ganjar Pindah ke Sleman, Sering Lari Pagi dan Bersepeda

Ganjar Pindah ke Sleman, Sering Lari Pagi dan Bersepeda

Yogyakarta
Hilang di Sungai Oya Gunungkidul, Siswa SD Dicari Menggunakan Drone

Hilang di Sungai Oya Gunungkidul, Siswa SD Dicari Menggunakan Drone

Yogyakarta
30 Kilogram Bahan Petasan di Bantul Disita, 3 Orang Ditangkap

30 Kilogram Bahan Petasan di Bantul Disita, 3 Orang Ditangkap

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Yogyakarta
Ratusan Hewan di Gunungkidul Divaksinasi Antraks

Ratusan Hewan di Gunungkidul Divaksinasi Antraks

Yogyakarta
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Tengah, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Tengah, 29 Maret 2024

Yogyakarta
Yogyakarta Peringkat Empat Tujuan Mudik Lebaran, Polda DIY Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Yogyakarta Peringkat Empat Tujuan Mudik Lebaran, Polda DIY Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Yogyakarta
Kantor Disnakertrans DIY Digeruduk Massa, Didesak soal Penerbitan SE Gubernur untuk THR bagi Ojol dan PRT

Kantor Disnakertrans DIY Digeruduk Massa, Didesak soal Penerbitan SE Gubernur untuk THR bagi Ojol dan PRT

Yogyakarta
Saat Ganjar Pranowo Resmi Ber-KTP Sleman...

Saat Ganjar Pranowo Resmi Ber-KTP Sleman...

Yogyakarta
Jelang Lebaran, Polres Gunungkidul Siapkan Satgas Ganjal Ban

Jelang Lebaran, Polres Gunungkidul Siapkan Satgas Ganjal Ban

Yogyakarta
Analisis Gempa Magnitudo 5,0 di Gunungkidul Hari Ini, Dirasakan hingga Pacitan dan Trenggalek

Analisis Gempa Magnitudo 5,0 di Gunungkidul Hari Ini, Dirasakan hingga Pacitan dan Trenggalek

Yogyakarta
Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Gunungkidul, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Gunungkidul, Tak Berpotensi Tsunami

Yogyakarta
Organda DIY Larang Bus Pasang Klakson Telolet, 'Ngeyel' Bakal Dicopot

Organda DIY Larang Bus Pasang Klakson Telolet, "Ngeyel" Bakal Dicopot

Yogyakarta
Fakta di Balik Fenomena Munculnya Gundukan Lumpur di Grobogan Pascagempa Tuban

Fakta di Balik Fenomena Munculnya Gundukan Lumpur di Grobogan Pascagempa Tuban

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com