Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Kajari, Tersangka DDS Menangis Ceritakan Kronologi Saat Bunuh Keluarganya

Kompas.com - 15/02/2023, 21:14 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana,
Khairina

Tim Redaksi

MAGELANG, KOMPAS.com - Tersangka DDS alias Dhio (22) terlihat menangis saat diperiksa oleh petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, di kantor Kejari setempat, Rabu (15/2/2023). 

Saat itu, DDS menjalani pemeriksaan oleh petugas Kejari setelah penyidik Polresta Magelang melimpahkan berkas perkara, barang bukti, termasuk tersangka kasus ini. 

Baca juga: Reka Ulang, DDS Peragakan 17 Adegan Pembunuhan Keluarganya di Magelang

Kuasa Hukum DDS, Satria Budhi mengungkapkan, pelimpahan berkas ini merupakan pelimpahan tahap 2 ke Kejari Kabupaten Magelang dan dinyatakan lengkap (P-21). 

"Diceritakan semua oleh tersangka ini walaupun dia saya lihat agak sedikit menangis juga, mungkin menyesali perbuatannya," ungkap Satria, di Kejari Kabupaten Magelang, Rabu (15/2/2023).

"(DDS menangis) Mungkin mengingatkan saat pembunuhan itu, mungkin dia juga shock juga karena orangtuanya sendiri dan kakak kandungnya meninggal karena ulah dia sendiri yang meracun," lanjut Satria.

Baca juga: 5 Hari Usai Gagal Bunuh Keluarganya Pakai Arsenik, DDS Beli Sianida, lalu Dicampur ke Teh dan Kopi yang Diminum Korban

Oleh petugas, kata Satria, DDS ditanya identitas, proses pembunuhan termasuk pembelian racun dan percobaan pembunuhan sekitar sepekan sebelum keluarganya benar-benar dieksekusi.

"Untuk pelimpahan tadi, (DDS) ditanya identitasnya, kemudian ditanya terkait proses hingga terjadi pembunuhan mulai dari pesan racun dan ada 2 kali percobaan. Percobaan pertama gagal, yang kedua berhasil," ungkap Satria.

DDS juga menceritakan secara gamblang proses dia meracuni keluarga terdekatnya hingga meninggal dunia dan dibawa ke rumah sakit. Menurut Satria, DDS mengaku trauma atas peristiwa tersebut.

"Saya lihat dia jujur, mengakui juga, penyesalan juga, alat bukti juga bersesuaian. Mulai dari pesan aplikasi lewat media online hingga datangnya racun. Saling sinkron alat buktinya," imbuh Satria.

Perbuatan tersangka DDS disangkakan dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara paling lama lima belas tahun.

Untuk diketahui, penyidik Polresta Magelang melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang pada Rabu (15/2/2023).

Proses pelimpahan tahap 2 ini merupakan proses penyerahan tersangka, barang bukti dan berkas perkara setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21.

"Kami telah terima pelimpahan perkara dari penyidik Polresta Magelang atas kasus tindak pidana pembunuhan berencana sekeluarga dengan tersangka DDS. DDS ini anak kandung para korban," jelas Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, A.O Mangontan, di kantor Kejari Kabupaten Magelang, Rabu (15/2/2023). 

Pihaknya telah menunjuk 4 jaksa senior yaitu Toto Harmiko, Nophan Ariyanto, Tri Widiyani Ambarwati dan Reni Ritama untuk menangani perkara ini agar segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Mungkid.

"Tersangka DDS akan ditahan selama 20 hari ke depan. Namun sebelum 20 hari ke depan, kami sudah akan limpahkan ke PN untuk proses persidangan," imbuh Mangontan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Shalawat Perpisahan Siswa SD Bugel untuk Gedung Sekolah yang Terdampak Pembangunan Jalan

Shalawat Perpisahan Siswa SD Bugel untuk Gedung Sekolah yang Terdampak Pembangunan Jalan

Yogyakarta
PDI-P Kulon Progo Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pekan Depan

PDI-P Kulon Progo Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pekan Depan

Yogyakarta
5 Nama Kembalikan Berkas Penjaringan Bakal Cawalkot Yogyakarta ke Partai Golkar, Ada Singgih Raharjo

5 Nama Kembalikan Berkas Penjaringan Bakal Cawalkot Yogyakarta ke Partai Golkar, Ada Singgih Raharjo

Yogyakarta
Soal 'Snack Lelayu' KPPS, KPU Sleman Digugat Rp 5 Miliar dan Permintaan Maaf Terbuka

Soal "Snack Lelayu" KPPS, KPU Sleman Digugat Rp 5 Miliar dan Permintaan Maaf Terbuka

Yogyakarta
Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Petani di Lampu Merah Sawo Jajar, Brebes

Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Petani di Lampu Merah Sawo Jajar, Brebes

Yogyakarta
Emosi Warga Saat Lihat Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Gunungkidul

Emosi Warga Saat Lihat Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Gunungkidul

Yogyakarta
Kasus Korupsi Selesai, Kejari Gunungkidul Kembalikan Rp 470 Juta ke RSUD Wonosari

Kasus Korupsi Selesai, Kejari Gunungkidul Kembalikan Rp 470 Juta ke RSUD Wonosari

Yogyakarta
Viral, Video Warga Lempar Sampah ke Truk, DLHK Kota Yogyakarta: Masyarakat Enggak Sabar

Viral, Video Warga Lempar Sampah ke Truk, DLHK Kota Yogyakarta: Masyarakat Enggak Sabar

Yogyakarta
Hasil Rekonstruksi Suami di Gunungkidul Membunuh Istri Saat Tidur

Hasil Rekonstruksi Suami di Gunungkidul Membunuh Istri Saat Tidur

Yogyakarta
Gerindra dan PDI-P Gunungkidul Buka Peluang Kader Maju Pilkada

Gerindra dan PDI-P Gunungkidul Buka Peluang Kader Maju Pilkada

Yogyakarta
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Ganjar: Tunggu Prosesnya

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Ganjar: Tunggu Prosesnya

Yogyakarta
5 Orang Ambil Formulir Calon Bupati Penjaringan Golkar, Ada Mantan Wakil Bupati Kulon Progo

5 Orang Ambil Formulir Calon Bupati Penjaringan Golkar, Ada Mantan Wakil Bupati Kulon Progo

Yogyakarta
Anggota DPR/DPRD, Pegawai BUMN, dan ASN Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada

Anggota DPR/DPRD, Pegawai BUMN, dan ASN Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada

Yogyakarta
Cucu Pendiri Muhammadiyah, Afnan Hadikusumo Semarakkan Bursa Pilkada Kota Yogyakarta

Cucu Pendiri Muhammadiyah, Afnan Hadikusumo Semarakkan Bursa Pilkada Kota Yogyakarta

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com