Salin Artikel

Sidang Perdana Dhio yang Racuni Keluarganya Sendiri hingga Tewas di Magelang

MAGELANG, KOMPAS.com - Kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa DDS alias Dhio (22) mulai masuk disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Mungkid, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Kamis (2/3/2023). 

Agenda sidang perdana adalah membacakan surat dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang diadakan secara terbuka dengan pengamanan cukup ketat oleh anggota Polresta Magelang.

Dhio hadir mengenakan kemeja putih, celana hitam, berpeci dan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Dia didampingi sejumlah pengacara yang ditunjuk oleh negara.

"Saudara terdakwa, apakah anda sehat hari ini?," tanya Hakim Ketua Darminto Hutasoit, didampingi Hakim Anggota I Made Sudiarta dan Asri, mengawali persidangan. 

"Sedang kurang sehat, Yang Mulia. Agak flu," jawab Dhio.

Kendati demikian, sidang tetap dilanjutkan dengan pembacaan surat dakwaan tim JPU yang terdiri dari Nophan Ariyanto, Tri Widiyani dan Reni Ritama. 

"Sidang pertama ini adalah pembacaan surat dakwaan, ada 10 lembar," ujar Nophan, usai persidangan.

JPU mendakwa Dhio dengan dua pasal yang bersifat subsideritas, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15-20 tahun. 

Dalam persidangan pihaknya telah menguraikan dakwaan tentang perbuatan Dhio sejak mulai merencanakan terhadap keluarga kandungnya, bahkan ide untuk membunuh terinspirasi dari kasus yang sempat menjadi perhatian publik. 

"Terdakwa terinspirasi kasus pembunuhan (aktivis) Munir yang diracun menggunakan arsenin dan kasus "Kopi Sianida" dari kasus Jessica," sebut Nophan.

Dalam surat dakwaan juga dijelaskan beberapa motif awal Dhio nekat meracuni ayah, ibu dan kakak kandungnya. Salah satunya, adanya perbedaan perlakuan, sakit hati dan terkait dengan uang Rp 400 juta yang diminta orangtua Dhio.

"Beberapa motif yang juga sudah diungkapkan oleh terdakwa (Dhio) sejak pemeriksaan berkas perkara. Salah satunya adanya perbedaan perlakuan, rasa sakit hati dan terkait uang Rp 400 juta yang diminta orangtua terdakwa namun dia sakit hati kemudian sakit hari kemudian terbesit rencana melakukan tindakan pembunuhan," papar Nophan. 

Surat dakwaan yang berjumlah 10 lembar dalam 2 pasal subsideritas primer dan subsider. Secara pembuktian, JPU akan berusaha membuktikan dakwaan primer terlebih dahulu. 

"Jika dakwaan primer sudah terbukti maka subsider tidak perlu dibuktikan lagi," tandas Nophan.

Salah satu penasehat hukum Dhio, Vickie Adhisyah menyatakan, berdasarkan dakwaan yang dibacakan JPU, pihaknya tidak keberatan karena hal-hal terkait dakwaan sesuai dengan pengakuan terdakwa.

"Kami sebagai penasehat hukum terdakwa, berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum, bahwa fakta-fakta yang terjadi (di antaranya) tempat, dan sebagainya, kita tidak keberatan, karena sudah diakui oleh terdakwa," ungkap Vickie.

Vickie mengakui, terdakwa memang sedang tidak sehat pada sidang perdana ini, namun persidangan tetap bisa dilaksanakan. Pihaknya juga akan mengikuti proses persidangan karena yang terpenting adalah pembuktian.

Sidang selanjutnya atau sidang kedua dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi akan diadakan pada Kamis, 9 Maret 2023.

Kasus pembunuhan berencana oleh Dhio terjadi pada 28 November 2022 di rumahnya di Dusun Prajenan, Desa/Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Dhio menghabisi nyawa tiga korbannya dengan racun zat Sianida dicampurkan pada minuman teh dan kopi. 

Para korban tidak lain adalah ayah kandungnya, Abas Ashar (58); ibu kandung, Heri Riyani (54) dan kakak perempuan bernama Dea Khairunisa (25). 

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/03/02/202240278/sidang-perdana-dhio-yang-racuni-keluarganya-sendiri-hingga-tewas-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke